Kompas TV entertainment selebriti

Update Tewasnya Dante: Polisi Tangkap YA, Tersangka yang Juga Kekasih Tamara Tyasmara

Kompas.tv - 9 Februari 2024, 11:31 WIB
update-tewasnya-dante-polisi-tangkap-ya-tersangka-yang-juga-kekasih-tamara-tyasmara
Polisi Tangkap YA, tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara (Sumber: (KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menangkap YA, kekasih Tamara Tyasmara, Jumat (9/2/2024). Ia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Tersangka kini sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya. YA tiba sekitar pukul 10.00 WIB di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreakrimum) Polda Metro Jaya, dengan menumpangi mobil penyidik.

Baca Juga: Marco Leonardho Klarifikasi Usai Disebut Netizen Jadi Kekasih Tamara Tyasmara yang Anaknya Meninggal

Dia memakai kaus biru dengan celana jeans. Kedua tangannya juga telah diborgol.

Sambil menunduk, kekasih Tamara itu dibawa ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan oleh YA. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan YA, sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante di kolam renang.

"Betul (status YA tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi KompasTV.

Ia melanjutkan, YA ditangkap di kediamannya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut polisi, YA berada di lokasi kejadian tewasnya Dante.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, rekaman kamera CCTV di kolam renang yang telah diperiksa merupakan video asli.

Menurutnya, detail pemeriksaan forensik digital dari rekaman CCTV bakal dijelaskan oleh ahli.

Baca Juga: Kekasih Anaknya Diduga Jadi Dalang Kematian Dante, Ini Kata Ibu Tamara Tyasmara

"Kami mendapat hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi kemarin. Yang mana dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian scientific investigation," papar AKBP Rovan.

Pada kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas, Sabtu (27/1). Belum diketahui penyebab kematian korban.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x