Kompas TV entertainment selebriti

Saat Jessica Iskandar Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Pertanyakan Sistem Hukum di Indonesia

Kompas.tv - 3 Juni 2023, 12:00 WIB
saat-jessica-iskandar-tulis-surat-terbuka-ke-presiden-jokowi-pertanyakan-sistem-hukum-di-indonesia
Jessica Iskandar menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Sumber: Instagram/inijedar)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Jessica Iskandar menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Instagramnya, Sabtu (3/6/2023).

Surat terbuka yang ditulis Jessica Iskandar kepada Presiden Jokowi terkait kasus penipuan rental mobil dengan tersangka Christoper Stefanus Budianto yang merugikannya hampir Rp10 miliar.

"Kepada YTH presiden RI, Pak Jokowi. Semoga bapak selalu sehat. Salam kenal dari saya, Jessica Iskandar. Salah seorang ibu yang mengagumi kinerja bapak selama ini.
Ijinkan saya bercerita, saya adalah korban penipuan dari orang bernama Christoper Stefanus Budianto atau yang biasa saya panggil Steven," tulis Jessica Iskandar.

Jessica Iskandar menulis surat terbuka untuk Presiden Jokowi, Sabtu (3/6/2023) (Sumber: Instagram)

Istri Vincent Verhaag itu lantas menceritakan bahwa dirinya diduga ditipu oleh Steven senilai Rp9,8 milyar dengan kedok penyewaan mobil.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ingin Bantu Bayar Cicilan KPR, Jessica Iskandar Menolak: Masih Ada Bantuan Suami

"Sejak itupun saya langsung melapor polisi. Steven sendiri tidak pernah hadiri undangan BAP polisi, dengan alasan kerja. Bulan lalu akhirnya Steven ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Artis yang kerap disapa Jedar itu kemudian mempertanyakan proses hukum di Indonesia. Menurutnya, setelah Steven ditetapkan menjadi tersangka, tidak ada tindak lanjut dari kepolisian.


"Tetapi apa kelanjutan dari penetapan tersangka? tidak ada tindak lanjut dari polisi atas status Steven sebagai tersangka. Tidak di panggil, tidak ditangkap, dan masih bebas diluar sana. Sudah banyak tenaga, waktu dan biaya yang saya keluarkan, berharap bisa mendapatkan keadilan dari hukum di Indonesia," ungkap dia.

Satu tahun berlalu sejak kasus mencuat, Jessica Iskandar mengaku banyak teman-temannya yang juga mengalami penipuan serupa.

Baca Juga: Mediasi antara Jessica Iskandar dan Stefanus Gagal, Kuasa Hukum Jedar Sebut Syarat Penawaran

"Sampai akhirnya saya berfikir mudah sekali menipu orang di negara kita dan bebas bisa berkeliaran karena hukum kita tidak bekerja cepat dan pasti, mungkin uang saya 9.8milyar sudah habis digunakan tersangka. Akhirnya apa yang saya dapat? Pelajaran bahwa menipu lebih mudah dari kerja keras," tuturnya.

Dengan menulis surat terbuka tersebut, Jessica Iskandar berharap Presiden Jokowi bisa membantunya sebagai korban penipuan.

"Agar bisa mendapatkan kepastian hukum, agar pelaku penipuan bisa jera. Terima kasih Pak Jokowi," tutupnya.

Sebagai informasi, dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan Jessica hingga Rp10 miliar itu terjadi sekitar April 2022.

Dalam keterangan pelapor kepada penyidik, kejadian itu bermula saat Jessica menitipkan mobil miliknya kepada terlapor bernama Christopher untuk disewakan.

Saat itu, terlapor menjanjikan Jessica akan mendapatkan keuntungan dari hasil penyewaan mobil tersebut. Kedua belah pihak pun akhirnya sepakat untuk bekerja sama.

Jessica yang percaya dengan terlapor pun akhirnya menerima tawaran tersebut. Setelah penyerahan uang tersebut, terlapor disebut tak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.

Karena merasa dirugikan, Jessica melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang teregistrasi dengan nomor LP / B / 2947 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.

Pada Maret 2023 lalu, Polda Metro Jaya telah mencekal Christopher Steffanus Budianto, yang saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Christopher sebagai tersangka pada Senin (6/3).

Bersamaan dengan itu, penyidik juga mencekal Christopher melakukan perjalanan keluar negeri.

"Penyidik juga melakukan pencekalan ya kepada tersangka. Kami sudah alamatkan ke yang bersangkutan pemanggilan kedua dan juga pencekalan," ujar Trunoyudo, Kamis (9/3).

Adapun saat ini Christopher dijerat dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x