Kompas TV entertainment selebriti

Saat Jessica Iskandar Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Pertanyakan Sistem Hukum di Indonesia

Kompas.tv - 3 Juni 2023, 12:00 WIB
saat-jessica-iskandar-tulis-surat-terbuka-ke-presiden-jokowi-pertanyakan-sistem-hukum-di-indonesia
Jessica Iskandar menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Sumber: Instagram/inijedar)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

"Sampai akhirnya saya berfikir mudah sekali menipu orang di negara kita dan bebas bisa berkeliaran karena hukum kita tidak bekerja cepat dan pasti, mungkin uang saya 9.8milyar sudah habis digunakan tersangka. Akhirnya apa yang saya dapat? Pelajaran bahwa menipu lebih mudah dari kerja keras," tuturnya.

Dengan menulis surat terbuka tersebut, Jessica Iskandar berharap Presiden Jokowi bisa membantunya sebagai korban penipuan.

"Agar bisa mendapatkan kepastian hukum, agar pelaku penipuan bisa jera. Terima kasih Pak Jokowi," tutupnya.

Sebagai informasi, dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan Jessica hingga Rp10 miliar itu terjadi sekitar April 2022.

Dalam keterangan pelapor kepada penyidik, kejadian itu bermula saat Jessica menitipkan mobil miliknya kepada terlapor bernama Christopher untuk disewakan.

Saat itu, terlapor menjanjikan Jessica akan mendapatkan keuntungan dari hasil penyewaan mobil tersebut. Kedua belah pihak pun akhirnya sepakat untuk bekerja sama.

Jessica yang percaya dengan terlapor pun akhirnya menerima tawaran tersebut. Setelah penyerahan uang tersebut, terlapor disebut tak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.

Karena merasa dirugikan, Jessica melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang teregistrasi dengan nomor LP / B / 2947 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.

Pada Maret 2023 lalu, Polda Metro Jaya telah mencekal Christopher Steffanus Budianto, yang saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Christopher sebagai tersangka pada Senin (6/3).

Bersamaan dengan itu, penyidik juga mencekal Christopher melakukan perjalanan keluar negeri.

"Penyidik juga melakukan pencekalan ya kepada tersangka. Kami sudah alamatkan ke yang bersangkutan pemanggilan kedua dan juga pencekalan," ujar Trunoyudo, Kamis (9/3).

Adapun saat ini Christopher dijerat dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x