Kompas TV entertainment musik

Gaduh! Netizen Keluhkan Pajak 15 Persen di Tiket Konser Coldplay, Ini Kata DJP

Kompas.tv - 11 Mei 2023, 17:14 WIB
gaduh-netizen-keluhkan-pajak-15-persen-di-tiket-konser-coldplay-ini-kata-djp
Tata letak dan harga tiket konser Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023 mendatang. (Sumber: coldplayinjakarta.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai harga tiket konser Coldplay di Jakarta diumumkan, netizen ramai-ramai mengeluhkan pajak atas harga tiket tersebut, yakni sebesar 15 persen.

Sebagai informasi, harga tiket konser Coldplay di Jakarta berkisar antara Rp800.000 hingga Rp11.000.000 dan terbagi menjadi 11 kategori.

Nominal tersebut belum termasuk pajak 15 persen dan biaya layanan sebesar 5 persen. Jika ditambah pajak dan biaya layanan, maka harga tiket konser berkisar dari Rp960.000 hingga Rp13.200.000.

Baca Juga: Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Tiket Konser Coldplay di Jakarta: Pajak hingga Usia Minimal

11 juta? belum termasuk pajak?” tulis akun Twitter @imbutte***.

Lah ternyata tiketnya Coldplay masih exclude pajak toh, menangis melihat harganya,” tulis akun @ap***.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa DJP tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan, termasuk pajak di konser Coldplay.

Menurut Hestu, pengenaan pajak untuk hiburan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Ini UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah,” kata Hestu, Kamis (11/5/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ini Daftar Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta Setelah Ditambah Pajak

Hestu menjelaskan, kegiatan hiburan seperti konser Coldplay di Jakarta tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

“Justru di UU PPN kita itu di exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah, menjadi objek pajak daerah,” jelas Hestu.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa pengaturan pajak hiburan yang diatur oleh Pemda nantinya akan disampaikan ke Pemerintah Pusat. 

Pasalnya, data pajak tersebut akan digunakan untuk melihat adanya keterkaitan dengan pajak sektor lain.

Baca Juga: Tiket Termahal Konser Coldplay di Jakarta Capai Rp11 Juta! Bisa Foto Bareng Chris Martin Nggak, Ya?

Sebagai informasi, Coldplay akan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 15 November 2023 mendatang.

Pembelian tiket konser Coldplay dapat dilakukan mulai 17-19 Mei 2023 di laman www.coldplayinjakarta.com.


 

 

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x