Kompas TV entertainment selebriti

Nikita Mirzani Ditahan, Teriak dan Ngamuk ke Petugas: Berapa Kalian Dibayar?!

Kompas.tv - 25 Oktober 2022, 21:37 WIB
nikita-mirzani-ditahan-teriak-dan-ngamuk-ke-petugas-berapa-kalian-dibayar
Nikita Mirzani saat dilimpahkan ke Kantor Kejari, Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik. (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nikita Mirzani berteriak dan mengamuk saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (rutan) Serang.

Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Nikita Mirzani ditemani oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke Kejaksaan Negeri Serang.

Baca Juga: Polisi Mendadak Minta Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri, Ada Apa?

Saat akan dibawa ke dalam mobil tahanan itulah, Nikita Mirzani teriak dan menolak untuk ditahan.

“Enggak mau (ditahan)! Siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa, Bang?!” teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.

“Berapa kalian dibayar?! Enggak mau, enggak mau (ditahan)! Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini,” sambungnya.

Perempuan 36 tahun itu bahkan mengatakan bahwa jaksa tidak memiliki hati karena memperlakukannya seperti seorang penjahat.

“Kalian pikir saya penjahat?!” sergah artis yang kerap dipanggil dengan sebutan Nyai ini.

Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan.


Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Najwa Shihab karena Lapor ke Polisi, Suruh Lapor Polisi Tidur

Nikita Mirzani ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun dan agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Dalam kasus ini, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x