Kompas TV entertainment selebriti

Nikita Mirzani Sindir Najwa Shihab karena Lapor ke Polisi, Suruh Lapor Polisi Tidur

Kompas.tv - 1 Oktober 2022, 14:22 WIB
nikita-mirzani-sindir-najwa-shihab-karena-lapor-ke-polisi-suruh-lapor-polisi-tidur
Arsip foto Nikita Mirzani. Melalui akun Instagramnya, Nikita menyindir Najwa Shihab terkait laporan ke Kepolisian atas kasus peretasan media Narasi, Sabtu (1/10/2022) (Sumber: Grid.id)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nikita Mirzani menyindir Najwa Shihab, pemilik media Narasi, terkait laporan ke Kepolisian atas kasus upaya peretasan yang menimpa 31 awak media mereka.

"Iya beneran, cepet deh lapor polisi. Polisi tidur tapi, yah," ungkap Nikita via Instagram, Sabtu (1/10/2022).

Dalam unggahan yang mencantumkan foto Najwa itu, Nikita juga menilai anak dari ulama Muhammad Quraish Shihab itu ibarat menjilat ludah sendiri. Pasalnya, ia menganggap Najwa sering menghina polisi.

"Soalnya kalau polisi beneran yang abis lo hina-hina, lagi sibuk ngurusin kasus Sambo, sama kasus Putri (istri -red) Sambo yang sudah ditahan, plus lagi sibuk ngurusin kasusnya Lesti Kejora, yang habis dibanting sama Rizky Billar," kata Nikita.

"Gimana rasanya menjilat ludah sendiri, sister Najwa," imbuh seleb yang kerap dipanggil Nyai itu.

Unggahan Nikita justru mendapat sindiran balik di laman komentar. Salah satunya dari akun Anita Rayana yang menilai Nyai tak selevel dengan Najwa.

"Udah basi ah, gak seru gak diladenin ama Nana (panggilan Najwa-red). Emang yang cocok, lawannya mbak cuma Medina aja, karena pasti diladenin," kata Anita, yang mendapat 193 like atas komentarnya.

Sementara itu, akun @Rendhy.kreefft yang berkomentar, "Selalu support Mba Najwa," mendulang 394 like.

Baca Juga: Narasi TV Laporkan Peretasan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya diberitakan oleh KOMPAS.TV, sejumlah 31 awak Narasi mengalami upaya peretasan sejak Jumat (28/9) lalu. Selain itu, situs media mereka juga telah diretas sebanyak 3.600 kali.

“Kami sudah dapat tanda terima laporan, pasal yang digunakan Pasal 30 dan 32 UU ITE dan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers,” ujar Kuasa Hukum Narasi, Ade Wahyudin, Jumat (30/9).

“Memang ini masih dugaan dan menjadi tugas polisi untuk memeriksa lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga: Polri Mengaku Anggotanya Tak Terlibat Peretasan 34 Awak Redaksi Narasi TV, Minta Korban Lapor Polda


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x