Kompas TV entertainment selebriti

Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi: iPad hingga Instagram Disita, Sang Anak Diungsikan

Kompas.tv - 14 Juli 2022, 16:23 WIB
rumah-nikita-mirzani-digeledah-polisi-ipad-hingga-instagram-disita-sang-anak-diungsikan
Rumah Nikita Mirzani digeledah polisi terkait laporan oleh Dito Mahendra. (Sumber: Warta Kota)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah Nikita Mirzani yang berada di kawasan Pesanggrahan digeledah polisi dari Polresta Serang Kota, Kamis (14/7/2022).

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Melansir Tribunnews, polisi berjumlah lebih dari lima orang tiba di rumah Nikita Mirzani pada pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Nikita Mirzani Mengaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka, Tegaskan Statusnya Masih Saksi

Saat penggeledahan, Nikita tidak berada di rumah karena sedang bekerja. Menurut keterangan dari asisten Nikita, Mail, pihak kepolisian membawa surat penggeledahan dan menunjukkannya sebelum memulai penggeledahan.

Mail bilang, kejadian tersebut membuat anak-anak artis itu ketakutan dan menangis.

Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru yang langsung datang ke lokasi mengatakan bahwa dia hadir untuk memberikan perlindungan dan mengungsikan anak-anak sahabatnya.

"Saya kan selalu bilang apapun dengan kehidupan Niki saya akan ada buat anak-anaknya, kali ini saya buktikan karena anak-anaknya merasa ketakutan, karena Niki lagi banyak kerjaan jadi saya selamatkan anak-anaknya," kata Fitri, Kamis.

Fitri bilang, polisi menyita satu unit iPad milik Nikita Mirzani yang berwarna silver.

“Menang sebagai prosedur ingin mengambil iPad sebagai barang bukti,” ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Ada Rekayasa di Balik Laporan Dito Mahendra, Kok Bisa?

Selain itu, akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 juga disita oleh pihak kepolisian.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik pada 16 Mei 2022.

Laporan tersebut teregistrasi di Polresta Serang Kota dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN

Pihak Polresta Serang Kota juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beserta Surat Penetapan Tersangka ke Kejari Serang.



Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x