Kompas TV entertainment selebriti

Nasib Indra Kenz-Doni Salmanan, Dua Crazy Rich Indonesia yang Berakhir di Balik Penjara

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 20:30 WIB
nasib-indra-kenz-doni-salmanan-dua-crazy-rich-indonesia-yang-berakhir-di-balik-penjara
Nasib dua Crazy Rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini terancam mendekam di balik penjara. (Sumber: Instagram)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penipuan trading berkedok judi online yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan masih terus bergulir.

Terbaru, Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam harus merelakan asetnya yang bernilai miliaran rupiah untuk menjadi barang sitaan polisi.

Kisah Indra Kenz dan Doni Salmanan bak sebuah ironi. 

Pasalnya, selama ini keduanya dikenal sebagai 'crazy rich' yang menghamburkan uang ratusan juta semudah membalikkan telapak tangan.

Crazy Rich

Sebut saja Doni Salmanan, pria yang dijuluki crazy rich Bandung itu mendadak terkenal setelah aksinya membagi-bagikan uang viral.

Salah satunya saat Doni membagikan uang di lampu merah daerah Bandung pada 2021 lalu.

Dalam video yang beredar, ia memberikan lembar ratusan ribu per orang.

Baca Juga: Telusuri Aliran Dana Polisi Periksa Adik Indra Kenz Selama 7 Jam

Pria 23 tahun itu bikin heboh lagi ketika 'menyawer' Youtuber Reza Arap. Aksinya menjadi bahan pembicaraan hingga trending topic di Twitter.

Reza Arap yang saat itu sedang bermain gim Ragnarok nampak terkejut kala Doni Salmanan memberikan saldo hingga Rp1 miliar.

Saat ditanya alasannya, Doni mengaku hanya iseng dan merasa terhibur dengan konten Reza Arap.

Tak jauh berbeda dengan Doni Salmanan, Indra Kenz juga terkenal karena gaya hidupnya yang mewah.

Eksistensi pemuda yang dijuluki "crazy rich Medan" tersebut melejit setelah memberikan suntikan dana senilai 50 juta ke Top 3 Finalis Masterchef Indonesia, Lord Adi. 

Affiliator

Begitulah, Indra Kenz dan Doni Salmanan mencitrakan dirinya dihadapan publik. Tak heran masyarakat begitu ingin mengetahui sumber penghasilan kedua "crazy rich" tersebut.

Baik Indra Kenz maupun Doni Salmanan sama-sama memiliki akun YouTube.

Dalam kanal itu, masing-masing membagikan konten mengenai trading.

Baca Juga: Polisi soal Aset Indra Kenz yang Disita: Pengadilan yang Tentukan akan Dikemanakan

Sebagian besar, konten mereka mengajari bagaimana cara sukses menggunakan aplikasi trading seperti Binomo, Quotex dan lainnya.

Namun, justru dari situlah keduanya tersandung kasus hukum hingga akhirnya terancam dimiskinkan.

Tersandung Hukum

Indra Kenz dilaporkan oleh para korban Binomo ke Bareskrim Polri pada Februari 2022 terkait judi online.

Menurut polisi, dari delapan korban yang melaporkan pemilik dan afiliator Binomo, total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Sementara Doni Salmanan dilaporkan di bulan yang sama atas kasus dugaan penipuan Quotex.

Keduanya diketahui sebagai affiliator dari aplikasi berkedok binary option Binomo dan Quotex.

Miliaran Aset Disita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita aset Indra Kenz dengan total Rp57,2 miliar terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Hingga saat ini, Bareskrim telah menyita aset Indra Kenz senilai Rp43,5 miliar, barang mewah lainnya akan segera diproses.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut telah menyita dua rumah milik Indra Kenz di Kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dan satu wilayah Medan Timur, Sumut.

Baca Juga: Usut Kasus Quotex, Istri dan Manajer Doni Salmanan Akan Diperiksa Senin Depan

Selain itu, polisi juga menyita satu unit kendaraan Tesla, satu unit Ferrari, satu ponsel, dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun YouTube, akun gmail, serta video konten YouTube Indra Kenz.

Selanjutnya, 9 rekening milik Indra dan barang mewah lainnya juga akan disita.

"Dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaran mewah, 2 jam tangan mewah," ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (11/3/2022)

Di lain sisi, polisi masih menyelidiki aset miliki Doni Salmanan yang diduga merupakan hasil dari menjadi affiliator Quotex.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah menjadi UU No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Adapun, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x