Kompas TV nasional hukum

Usut Kasus Quotex, Istri dan Manajer Doni Salmanan Akan Diperiksa Senin Depan

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 12:56 WIB
usut-kasus-quotex-istri-dan-manajer-doni-salmanan-akan-diperiksa-senin-depan
Doni Salmanan dan sang istri Dinan Fajrina (Sumber: Instagram/dinanfajrina)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan terkait kasus penipuan aplikasi Qoutex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (DS).

Dalam hal ini, Polri akan memanggil istri dan manajer Doni pada Senin (14/3/2022) depan untuk diperiksa.

"Pada hari Senin, 14 Maret 2020 penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manajer dan istri dari saudara DS," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Selain itu, Gatot mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan tracing terhadap seluruh aset dari hasil kejahatan yang dilakukan Doni. Selruh aset tersebut nantinya akan disita sebagai barang bukti.

"Penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari hasil kejahatan Quotex," ujar Gatot.

Baca juga:

Kemudian ia menambahkan, pihaknya juga masih tengah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang dalam kasus ini, dengan rincian 18 saksi dan 8 ahli yang terdiri dari 2 ahli bahasa, 2 hali ITE, 3 ahli pidana dan 1 ahli investasi.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan tersebut dibuat oleh seorang berinisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.

Baca juga: Selain Quotex yang Bikin Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ini Daftar Binary Option Ilegal 2022

Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibatnya, Doni Salmanan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x