Kompas TV entertainment selebriti

Terungkap, Usai Kecelakaan, Ayah Bibi Andriansyah Sempat Telpon Sopir Vanessa Angel

Kompas.tv - 7 November 2021, 07:12 WIB
terungkap-usai-kecelakaan-ayah-bibi-andriansyah-sempat-telpon-sopir-vanessa-angel
Vanessa Angel bersama Tubagus Joddy. (Sumber: Instagram/@tubagusjoddy)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Febri Andriansyah (Bibi), M Faisal mengaku sempat menghubungi Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel setelah mendengar kabar kecelakaan.

Saat itu, Faisal ingin mengetahui keadaan anaknya, menantunya hingga sang cucu apakah baik-baik saja.

Namun, ketika melihat berita Instagram Story Tubagus Joddy yang diduga mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, mertua Vanessa Angel itu lantas tak sanggup lagi menghubungi sang sopir.

"Tapi semenjak saya mendapat berita dari TV bahwa kecepatannya tanpa memikirkan anak, menantu dan cucu saya, saya berat untuk.. istilahnya kok begini kamu? Ini kan nyawa manusia," ujar Faisal seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Akhirnya Ngaku Main Ponsel Sebelum Kecelakaan, Jadi Tersangka?

Dalam penutusan Faisal berikutnya, ia ingin Tubagus Joddy dihukum jika memang melakukan kelalaian saat berkendara.

Ia berharap polisi dapat mengungkap fakta kejadian yang menewaskan anaknya dan menantunya tersebut.

"Maunya saya ini diungkap oleh polisi. Kalau memang si Joddy memiliki suatu sikap kelalaian, ya tolong dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Faisal kepada Tribunnews.

"Kalau melihat dari kejadian tabrakan, risiko yang ditimbulkan, ada suatu kejengkelan dari pribadi saya," ujarnya 

Saat ini, Polisi sudah menyita ponsel dan alat bukti elektronik milik Tubagus Joddy untuk pemeriksaan forensik.

Baca Juga: Update Kondisi Gala Sky dari Adik Ipar Vanessa Angel, Sudah Bisa Ketawa

Kepada Kasi Laka Subdi Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, Tubagus Joddy mengaku mengendarai mobilnya dengan kecepatan 120 km/jam.

Padahal, menurut aturan kecepatan kendaraan di dalam tol maksimal 100 km/jam dan minimal 80 km/jam.

"Semua kemungkinan ada, cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, tunggu perkembangan penyidikan, saat ini masih proses,” ucap Kennedy.

 



Sumber : Kompas.com, Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x