Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Lebaran Usai tapi Harga Gula Masih Tinggi, Bahkan di Papua Capai Rp28.980/Kg

Kompas.tv - 20 April 2024, 16:12 WIB
lebaran-usai-tapi-harga-gula-masih-tinggi-bahkan-di-papua-capai-rp28-980-kg
Ilustrasi. Harga gula pasir masih tinggi meski Lebaran telah usai. Hal itu terjadi karena kenaikan harga gula internasional dan Harga Acuan Pemerintah (HAP). (Sumber: intisari.grid.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga gula saat ini masih tinggi di pasaran. Mengutip data Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Sabtu (20/4/2024), harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat pengecer sebesar Rp18.050/kg.

Harga gula tertinggi mencapai Rp28.980/kg di Papua Pegunungan. Kemudian harga gula terendah Rp16.610/kg di Kepulauan Riau. 

Sedangkan berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik (BPS), harga rata-rata nasional untuk gula pasir premium pada 19 April sebesar Rp18.850/kg. 

Sementara untuk gula pasir lokal harganya Rp18.150/kg. 

Kenaikan harga gula ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang menaikkan Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula pasir dari Rp16.000/kg menjadi Rp17.500/kg sejak 5 April lalu. 

Baca Juga: 6 Minuman Bagi Penderita Diabetes dan Prediabetes, Bisa Turunkan Kadar Gula Darah

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan kebijakan itu akan berlangsung hingga 31 Mei 2024.

Arief menyampaikan, penetapan relaksasi kenaikan HAP gula melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga. 

Menurutnya, kebijakan relaksasi HAP gula diberlakukan karena memang harga komoditas tersebut secara global cukup tinggi.

“Gula nggak hilang kan, sekarang ada kan, itu ada relaksasi. Karena memang currency cukup tinggi dan harganya di luar memang tinggi,” kata Arief di Jakarta, Kamis (18/4/2024), seperti dikutip dari Antara

Meski begitu, dia menilai tingginya harga gula saat ini merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan produksi dalam negeri.

Baca Juga: Gunung Ruang Masih Erupsi, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang hingga Minggu Siang

“Tapi kalau harganya tinggi itu sebenarnya kesempatan kita produksi, tentunya Pak Mentan beserta jajaran sudah terdepan ini sekarang. Tapi jangan sampai pada saat teman teman Kementan dan petani itu sudah memproduksi kemudian enggak diserap, jadi harus terukur juga,” tuturnya. 

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menambahkan, kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Rapat Koordinasi SPHP Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait pada Kamis, 4 April 2024.

Gusti menyebut kebijakan itu untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan dan harga gula konsumsi, khususnya di ritel modern dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Puasa dan Idulfitri 2024.

"Serta sebelum musim giling tebu dalam negeri, diperlukan relaksasi atau penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen," ucap Gusti. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, LPS Siapkan Pembayaran Jaminan Simpanan Nasabah

Bapanas menyebut HAP gula di tingkat konsumen sebelum adanya kebijakan relaksasi sebesar Rp16.000/kg kini menjadi Rp17.500/kg.

Sementara untuk wilayah khusus yakni Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan), harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500 per kg dari sebelumnya sebesar Rp17.000 per kg.


 




Sumber : Kompas.tv, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x