Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Langkah Efektif Mengatasi Lupa Nomor EFIN untuk Laporan Pajak, Simak Caranya

Kompas.tv - 7 Maret 2024, 08:32 WIB
langkah-efektif-mengatasi-lupa-nomor-efin-untuk-laporan-pajak-simak-caranya
Ilustrasi NPWP. Berikut cara melihat nomor EFIN NPWP yang lupa (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) menjadi kunci penting bagi wajib pajak dalam mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Mengingat pentingnya nomor ini, kehilangan atau lupa akan nomor EFIN bisa menimbulkan kepanikan.

Namun, tak perlu khawatir, berikut adalah tiga metode yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah tersebut.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Bulan Maret 2024

1. Mengecek Email Masuk

Buka inbox email Anda dan gunakan fungsi pencarian dengan kata kunci "EFIN". Email dari kantor pajak terkait nomor EFIN Anda mungkin saja masih tersimpan di sana.

2. Memanfaatkan Layanan Kring Pajak

Dengan menghubungi nomor Kring Pajak di 1500200, Anda dapat meminta asistensi untuk mendapatkan kembali nomor EFIN.

Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan beberapa informasi pribadi untuk verifikasi.

Baca Juga: Petugas Gabungan Samsat Bersama Ditlantas Polda Gorontalo Gelar Razia Pajak Kendaraan

3. Kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Metode yang terakhir adalah dengan langsung mengunjungi KPP terdekat. Bawa serta dokumen identitas seperti KTP dan NPWP, beserta fotokopinya, untuk memudahkan proses permintaan pencetakan ulang nomor EFIN.

Proses Pengajuan Permohonan EFIN via Email

Tidak hanya itu, Anda juga dapat memperoleh kembali nomor EFIN dengan cara mengirimkan permohonan melalui email ke alamat yang telah ditentukan oleh KPP. Berikut beberapa dokumen yang harus Anda lampirkan dalam permohonan tersebut.

Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat HP

  1. Formulir permohonan layanan lupa EFIN yang telah diisi lengkap, yang dapat diunduh dari situs resmi.
  2. Pastikan informasi kontak yang Anda berikan dalam formulir, termasuk nomor telepon dan email, masih aktif.
  3. Lampirkan juga foto identitas (KTP untuk WNI atau KITAP/KITAS untuk WNA) dan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  4. Foto selfie yang menunjukkan Anda sedang memegang KTP dan kartu NPWP untuk verifikasi lebih lanjut.

Dengan mengikuti langkah di atas, petugas kantor pajak akan memverifikasi data Anda dengan database yang ada. Setelah verifikasi berhasil, kode EFIN akan dikirimkan kepada Anda dalam bentuk PDF via e-mail.

Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Listrik Berlanjut, Pembeli Hanya Perlu Membayar 1 Persen dari Harga Jual

Hubungi Call Center untuk Solusi Cepat

Sebagai alternatif, layanan call center Kring Pajak siap membantu Anda untuk mendapatkan kembali kode EFIN.

Cukup dengan menghubungi nomor 1500200 dan melakukan verifikasi data pribadi serta nomor NPWP, petugas akan membantu Anda dalam memulihkan akses ke nomor EFIN Anda.

Baca Juga: Batas Akhir Lapor SPT pada 31 Maret 2024, Ini Sanksi Bagi yang Tidak Lapor Pajak

Dengan mengikuti panduan ini, Anda tidak perlu khawatir lagi ketika menghadapi situasi lupa nomor EFIN.

Selalu ingat untuk menyimpan dokumen penting terkait pajak di tempat yang aman dan mudah diingat untuk menghindari kehilangan informasi penting di masa yang akan datang.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x