3. Kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Metode yang terakhir adalah dengan langsung mengunjungi KPP terdekat. Bawa serta dokumen identitas seperti KTP dan NPWP, beserta fotokopinya, untuk memudahkan proses permintaan pencetakan ulang nomor EFIN.
Tidak hanya itu, Anda juga dapat memperoleh kembali nomor EFIN dengan cara mengirimkan permohonan melalui email ke alamat yang telah ditentukan oleh KPP. Berikut beberapa dokumen yang harus Anda lampirkan dalam permohonan tersebut.
Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat HP
Dengan mengikuti langkah di atas, petugas kantor pajak akan memverifikasi data Anda dengan database yang ada. Setelah verifikasi berhasil, kode EFIN akan dikirimkan kepada Anda dalam bentuk PDF via e-mail.
Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Listrik Berlanjut, Pembeli Hanya Perlu Membayar 1 Persen dari Harga Jual
Sebagai alternatif, layanan call center Kring Pajak siap membantu Anda untuk mendapatkan kembali kode EFIN.
Cukup dengan menghubungi nomor 1500200 dan melakukan verifikasi data pribadi serta nomor NPWP, petugas akan membantu Anda dalam memulihkan akses ke nomor EFIN Anda.
Baca Juga: Batas Akhir Lapor SPT pada 31 Maret 2024, Ini Sanksi Bagi yang Tidak Lapor Pajak
Dengan mengikuti panduan ini, Anda tidak perlu khawatir lagi ketika menghadapi situasi lupa nomor EFIN.
Selalu ingat untuk menyimpan dokumen penting terkait pajak di tempat yang aman dan mudah diingat untuk menghindari kehilangan informasi penting di masa yang akan datang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.