Kompas TV ekonomi loker

Link dan Cara Daftar Lowongan Kerja Bappenas dan Komisi Yudisial Dibuka Februari 2024

Kompas.tv - 6 Februari 2024, 23:00 WIB
link-dan-cara-daftar-lowongan-kerja-bappenas-dan-komisi-yudisial-dibuka-februari-2024
Lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas (Sumber: bappenas.co.id)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga negara Komisi Yudisial (KY) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) telah membuka lowongan kerja.

Proses rekrutmen untuk Komisi Yudisial akan berlangsung hingga tanggal 22 Februari 2024, sementara lowongan kerja di Kementerian PPN/Bappenas akan ditutup pada tanggal 8 Februari 2024.

Lowongan pekerjaan di Kementerian PPN/Bappenas, seperti yang diinformasikan di laman resmi mereka, terbuka bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) dalam bidang politik. Mereka yang memenuhi syarat dapat melamar untuk mengisi posisi Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Revisi UU Partai Politik.

Sementara itu, Komisi Yudisial membuka pendaftaran untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2024.

Berikut kualifikasi dan cara daftar lowongan kerja Bappenas dan Komisi Yudisial Februari 2024:

Rekrutmen Komisi Yudisial

1. Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara, dan Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak

Kualifikasi Hakim Karier

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
  • Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
  • Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Kualifikasi Hakim Nonkarier

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
  • Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
  • Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin

Syarat berkas:

  • Surat pengusulan
  • Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan/atau pengalaman organisasi dibuat di atas kertas bermeterai;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Pasfoto terbaru (dengan latar belakang warna merah) berukuran maksimal 100 kb diunggah di laman pendaftaran rekrutmen.komisiyudisial.go.id
  • Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai: Strata 1 dan Strata 2 serta Strata 3 (jika ada) yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang bagi calon hakim agung dari jalur karier; Strata 1, Strata 2 dan Strata 3 yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang bagi calon hakim agung dari jalur non karier;
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah
  • Surat pernyataan pengalaman dalam bidang hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dibuat di atas kertas bermeterai dengan melampirkan fotokopi surat keputusan pengangkatan awal dan akhir bagi calon hakim agung dari jalur karier; fotokopi surat keputusan pengangkatan/ kontrak/ perjanjian kerja secara lengkap sejak awal hinggal akhir bagi calon hakim agung dari jalur non karier
  • Surat pernyataan tidak akan merangkap jabatan dan menjadi pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang memiliki afiliasi dengan partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan jika diterima menjadi hakim agung, dibuat di atas kertas bermeterai;
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon hakim agung dan bersedia menerima segala keputusan yang diambil oleh Pleno Komisi Yudisial dibuat di atas kertas bermeterai;
  • Surat pernyataan kamar peradilan yang dipilih (Perdata/ Pidana/ Agama/ Tata Usaha Negara/ Tata Usaha Negara Khusus Pajak) dibuat di atas kertas bermeterai;
  • Surat pernyataan tidak pernah mengikuti seleksi calon hakim agung dua kali secara berturut-turut dibuat di atas kertas bermeterai;
  • Lembar Penyerahan Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Paiak (NPWP)
  • Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri setempat, bagi calon hakim agung dari jalur non karier; dan
  • Surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau sanksi pelanggaran disiplin dari instansi/lembaga asal calon.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x