Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Usaha Karaoke hingga Spa Dapat Insentif, 10 Persen PPh-nya Ditanggung Pemerintah

Kompas.tv - 21 Januari 2024, 17:55 WIB
usaha-karaoke-hingga-spa-dapat-insentif-10-persen-pph-nya-ditanggung-pemerintah
Ilustrasi. Pemerintah akhirnya memberikan insentif fiskal kepada jenis usaha hiburan yang sebelumnya dikenakan pajak 40-75 persen. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif fiskal yang diberikan berupa pengurangan pajak penghasilan dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akhirnya memberikan insentif fiskal pada jenis usaha hiburan yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 40-75 persen yaitu usaha karaoke, diskotek atau klub malam, dan spa/mandi uap. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif fiskal yang diberikan berupa pengurangan pajak penghasilan dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP).

Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan jasa hiburan sebesar 10 persen. Sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

Airlangga menyebut insentif fiskal itu diputuskan dalam Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Januari 2024. 

"Salah satu keputusannya terkait Insentif Fiskal adalah bahwa Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan, di mana untuk Sektor Pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/1/2024). 

Baca Juga: Pajak Hiburan Ditunda, Pengusaha Bali Tetap Minta Spa Dikeluarkan dari Jenis Usaha Hiburan

Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan untuk jenis usaha diskotek, klub malam, karaoke, spa/mandi uap sebesar 40-75 persen.

UU itu diundangkan pada Januari 2022 dan berlaku paling lambat dua tahun setelahnya.

Sehingga sejumlah daerah mulai memberlakukan pajak hiburan pada awal tahun ini. Namun, hal itu menuai penolakan dari pengusaha. 

Airlangga menyampaikan, untuk memperkuat kebijakan dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan membuat Surat Edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.

Sebagai informasi, UU HKPD telah menetapkan pengaturan atas PBJT yang dipungut oleh Kabupaten/ Kota, khusus DKI Jakarta dipungut oleh Provinsi.



Sumber : KOMPAS TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x