Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

HIPMI Bali Nilai Penaikan Pajak Hiburan Bukan Langkah Tepat, Bandingkan dengan Thailand

Kompas.tv - 15 Januari 2024, 12:55 WIB
hipmi-bali-nilai-penaikan-pajak-hiburan-bukan-langkah-tepat-bandingkan-dengan-thailand
Ilustrasi. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali menilai industri pariwisata di Pulau Dewata masih membutuhkan keringanan pajak karena belum sepenuhnya pulih setelah terdampak pandemi Covid-19. (Sumber: Cattamaran Beach Club )
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

Pada pasal 58 ayat 2 dalam UU itu disebutkan, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

UU itu menjadi acuan kabupaten dan kota di tanah air, termasuk Kabupaten Badung, Bali, dalam membuat peraturan daerah yang menaikkan tarif pajak hiburan menjadi sebesar 40 persen dari sebelumnya 15 persen.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pajak hiburan merupakan kewenangan pemerintah daerah bukan pemerintah pusat.

“Pajak hiburan itu adalah wewenang pemerintah daerah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti dalam media briefing di Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. 

Baca Juga: Diprotes Inul dan Pengusaha Lainnya soal Pajak Hiburan Naik, Ini Jawaban Sandiaga Uno

Pernyataan tersebut merespons cuitan pengacara kondang Hotman Paris yang menyoroti besaran pajak hiburan yang berada dalam rentang 40 persen hingga 75 persen.

Menurut dia, besaran tersebut berpotensi mengancam kelangsungan industri pariwisata di Indonesia.

Dwi mengatakan pajak hiburan telah diatur dalam UU HKPD. Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.

“Jadi, itu sudah mutlak, kalau sesuai dengan UU HKPD, tidak diatur oleh pemerintah pusat. Itu adalah memang sepenuhnya kewenangan pemda,” ujarnya.

Diketahui, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah.

Baca Juga: Cerita Inul Usaha Karaoke Keluarga sejak Era Sutiyoso, Minta Izin Dibedakan dengan Klub Malam

Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pajak daerah tumbuh terutama didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

Adapun penerimaan pajak daerah hingga November 2023 tercatat sebesar Rp212,26 triliun atau tumbuh 3,8 persen secara tahunan dari sebelumnya Rp204,51 triliun.


 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x