Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cerita Inul Usaha Karaoke Keluarga Sejak Era Sutiyoso, Minta Izin Dibedakan dengan Klub Malam

Kompas.tv - 15 Januari 2024, 12:10 WIB
cerita-inul-usaha-karaoke-keluarga-sejak-era-sutiyoso-minta-izin-dibedakan-dengan-klub-malam
Kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen hingga 75 persen banyak mendapat protes dari pengusaha bisnis tersebut. Salah satunya pedangdut dan pengusaha karaoke Inul Daratista. Ia mengkritik kenaikan pajak yang begitu tinggi, sehingga menyusahkan pengusaha hiburan yang baru bangkit dari pandemi. (Sumber: Instagram)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen hingga 75 persen banyak mendapat protes dari pengusaha bisnis tersebut. Salah satunya pedangdut dan pengusaha karaoke Inul Daratista. 

Ia mengkritik kenaikan pajak yang begitu tinggi, sehingga menyusahkan pengusaha hiburan yang baru bangkit dari pandemi. Ia meminta pemerintah merevisi kebijakan itu agar tak menyulitkan para pengusaha hiburan seperti karaoke, diskotek, dan spa. 

Di akun Instagramnya, Inul kemudian menceritakan telah membuka usaha karaoke keluarga Inul Vizta sejak Sutiyoso menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu ia meminta kepada Sutiyoso, agar izin karaoke keluarga dibedakan dengan karaoke plus plus atau klub malam. 

"Dari jaman buka pertama waktu itu Gubernurnya Bpkku Sutiyoso, pengen saya ajukan keinginan saya berharap utk Izin di bedakan, sayangnya Bpk Gub habis jabatannya, saya terlambat. Berharap di bikin Perizinan utk Karaoke keluarga/Family dan karaoke ++ atau discotique/club malam di bedakan," kata Inul seperti dikutip Senin (15/1/2024). 

Baca Juga: Fakta-fakta Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Inul dan Hotman Paris Protes hingga Jawaban Sandiaga

Menurut Inul, pemasukan yang didapat Inul Vizta sebagai karaoke keluarga lebih kecil dari pendapatan pub atau klub malam. Sehingga seharusnya besaran pajaknya juga dibedakan. 

Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pajak hiburan untuk usaha seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT yang sama. Yaitu paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

"Bahkan pendapatan juga lebih besar club krn jual miras dll meskipun kita diuntungkan krn izin sama, yg artinya boleh jualan juga, tapi berhub setiap perda punya aturan beda dan byk yg tdk izinkan kami jualan hanya juice dan makanan sehat sesuai usaha kita yaitu karaoke keluarga. income tdk segede club mlm, ada LC-miras-VIP karaoke-Life music dll," terang Inul. 

Penyanyi yang terkenal dengan Goyang Ngebor-nya itu menuturkan perjuangannya harus membangun citra positif karaoke keluarga. Karena Inul melihat image karaoke di masyarakat yang cenderung negatif. 

Baca Juga: Apindo Sebut Pajak Hiburan untuk Karaoke hingga Spa Idealnya 10 Persen, Sama Seperti Hotel-Restoran



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x