Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cerita Inul Usaha Karaoke Keluarga Sejak Era Sutiyoso, Minta Izin Dibedakan dengan Klub Malam

Kompas.tv - 15 Januari 2024, 12:10 WIB
cerita-inul-usaha-karaoke-keluarga-sejak-era-sutiyoso-minta-izin-dibedakan-dengan-klub-malam
Kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen hingga 75 persen banyak mendapat protes dari pengusaha bisnis tersebut. Salah satunya pedangdut dan pengusaha karaoke Inul Daratista. Ia mengkritik kenaikan pajak yang begitu tinggi, sehingga menyusahkan pengusaha hiburan yang baru bangkit dari pandemi. (Sumber: Instagram)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen hingga 75 persen banyak mendapat protes dari pengusaha bisnis tersebut. Salah satunya pedangdut dan pengusaha karaoke Inul Daratista. 

Ia mengkritik kenaikan pajak yang begitu tinggi, sehingga menyusahkan pengusaha hiburan yang baru bangkit dari pandemi. Ia meminta pemerintah merevisi kebijakan itu agar tak menyulitkan para pengusaha hiburan seperti karaoke, diskotek, dan spa. 

Di akun Instagramnya, Inul kemudian menceritakan telah membuka usaha karaoke keluarga Inul Vizta sejak Sutiyoso menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu ia meminta kepada Sutiyoso, agar izin karaoke keluarga dibedakan dengan karaoke plus plus atau klub malam. 

"Dari jaman buka pertama waktu itu Gubernurnya Bpkku Sutiyoso, pengen saya ajukan keinginan saya berharap utk Izin di bedakan, sayangnya Bpk Gub habis jabatannya, saya terlambat. Berharap di bikin Perizinan utk Karaoke keluarga/Family dan karaoke ++ atau discotique/club malam di bedakan," kata Inul seperti dikutip Senin (15/1/2024). 

Baca Juga: Fakta-fakta Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Inul dan Hotman Paris Protes hingga Jawaban Sandiaga

Menurut Inul, pemasukan yang didapat Inul Vizta sebagai karaoke keluarga lebih kecil dari pendapatan pub atau klub malam. Sehingga seharusnya besaran pajaknya juga dibedakan. 

Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pajak hiburan untuk usaha seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT yang sama. Yaitu paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

"Bahkan pendapatan juga lebih besar club krn jual miras dll meskipun kita diuntungkan krn izin sama, yg artinya boleh jualan juga, tapi berhub setiap perda punya aturan beda dan byk yg tdk izinkan kami jualan hanya juice dan makanan sehat sesuai usaha kita yaitu karaoke keluarga. income tdk segede club mlm, ada LC-miras-VIP karaoke-Life music dll," terang Inul. 

Penyanyi yang terkenal dengan Goyang Ngebor-nya itu menuturkan perjuangannya harus membangun citra positif karaoke keluarga. Karena Inul melihat image karaoke di masyarakat yang cenderung negatif. 

Baca Juga: Apindo Sebut Pajak Hiburan untuk Karaoke hingga Spa Idealnya 10 Persen, Sama Seperti Hotel-Restoran

Namun bisnisnya dan juga bisnis hiburan lainnya terkena dampak pandemi Covid. Banyak bisnis hiburan yang gulung tikar karena tidak ada pengunjung sama sekali. 

"membangun karaoke keluarga juga dulu tdk mudah krn namanya karaoke image nya pasti nakal!! dan sy sukses membangun citra positiv hiburan keluarga. akhirnya menjamur smua ikutan bikin dgn memakai BA artis besar," kata Inul. 

"PANDEMIC bikin kita para stakeholder mati2 menghidupkan kembali dgn byk cara agar bisa kembali beroperasi. krn klo tutup kami makin hancur hilang aset,hilang duit, hutang mall dll yg tertunda dan sy sbg Tennant mall byk yg tdk mau tau tutup 2 thn bayarpun 2thn sekali2 mainlah ke tempat kami pak @sandiuno biar tau bgmn kami bekerja," sambungnya. 

Inul menegaskan usaha yang dijalaninya bersih dan juga taat pajak. Ia mempertanyakan mengapa usahanya dan usaha hiburan lainnya yang ditekan untuk bayar pajak tinggi. Sedangkan banyak koruptor yang uangnya segudang cukup untuk 7 turunan. 

Jika pajak hiburan benar-benar diterapkan, Inul mengaku bingung bagaimana harus memutat uangnya. Karena usaha karaoke keluarga yang dijalaninya saat ini juga sedang sepi. 

Baca Juga: Diprotes Inul dan Pengusaha Lainnya soal Pajak Hiburan Naik, Ini Jawaban Sandiaga Uno

"jujur usaha sy bangun dgn pinjaman bank bingung juga klo sampe ini terjadi. Oleh muter duite (untuk mutar uangnya) pendapatan bulanan buat dibagi2 bayar Royalti-sewa mall- gaji pegawai dan listrik juga yg lainnya bikin saya senewen bbrp hari ini," ujarnya. 

"ada yg rame ada yg sepi tapi jika di jadikan satu pendapatannya juga msh blom kumpul untungnya," lanjutnya. 

UU HKPD telah diundangkan sejak 2022 dan aturan turunannya dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah. Pemprov Bali contohnya, telah membuat Perda yang memberlakukan pajak hiburan sejak 1 Januari lalu. 

Namun para pengusaha spa di Bali mengajukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena merasa keberatan dengan tingginya kenaikan pajak hiburan. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x