Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

HIPMI Bali Nilai Penaikan Pajak Hiburan Bukan Langkah Tepat, Bandingkan dengan Thailand

Kompas.tv - 15 Januari 2024, 12:55 WIB
hipmi-bali-nilai-penaikan-pajak-hiburan-bukan-langkah-tepat-bandingkan-dengan-thailand
Ilustrasi. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali menilai industri pariwisata di Pulau Dewata masih membutuhkan keringanan pajak karena belum sepenuhnya pulih setelah terdampak pandemi Covid-19. (Sumber: Cattamaran Beach Club )
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

DENPASAR, KOMPAS.TV - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali menilai industri pariwisata di Pulau Dewata masih membutuhkan keringanan pajak karena belum sepenuhnya pulih setelah terdampak pandemi Covid-19.

Bendahara Umum Hipmi Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih menilai peningkatan tarif pajak jasa hiburan menjadi 40 persen, bukanlah langkah yang tepat.

Sektor pariwisata Bali, kata dia, justru membutuhkan pelonggaran pajak.

"Kebijakan itu bukanlah alternatif yang tepat. Harusnya ada keringanan pajak dan peningkatan belanja pemerintah," katanya di Denpasar, Minggu (14/1/2024). 

Ia menilai pelonggaran pajak juga diperlukan karena pariwisata Bali juga bersaing dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Salah satunya Thailand yang juga berupaya merebut hati wisatawan setelah sektor pariwisatanya mulai membaik. Thailand saat ini menurunkan pajak pariwisata hingga lima persen.

Baca Juga: Fakta-fakta Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Inul dan Hotman Paris Protes hingga Jawaban Sandiaga

Sedangkan di Bali, Pajak Barang dan Jasa Tertentu khususnya jasa hiburan, mengalami kenaikan yang dinilai memberatkan.

Apalagi wisatawan mancanegara juga harus menyiapkan dana tambahan terkait rencana pungutan Rp150 ribu per orang atau setara 10 dolar AS mulai 14 Februari 2024.

Pengusaha yang mengelola lini bisnis minuman anggur, kuliner dan periklanan itu menyebut, pajak yang tinggi akan membuat wisatawan terpusat di kawasan Bali Selatan saja. 

"Satu hal yang harus digarisbawahi, Bali ini bukan kelebihan pariwisata karena hotel-hotel di Bali Utara misalnya, hanya terisi sekitar 50 persen, pemerataan ekonomi jadi terhambat," ujarnya, dikutip dari Antara.

Kenaikan tarif pajak jasa hiburan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga: Apindo Sebut Pajak Hiburan untuk Karaoke hingga Spa Idealnya 10 Persen, Sama Seperti Hotel-Restoran



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x