Kompas TV ekonomi keuangan

Simak Besaran Bunga Pinjol Saat Ini, Turun Mulai 1 Januari 2024

Kompas.tv - 2 Januari 2024, 18:00 WIB
simak-besaran-bunga-pinjol-saat-ini-turun-mulai-1-januari-2024
Foto ilustrasi. Mulai 1 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan bunga pinjaman online (pinjol). Penurunan ini dilakukan secara bertahap sampai tahun 2026. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai 1 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan bunga pinjaman online (pinjol). Penurunan ini dilakukan secara bertahap sampai tahun 2026. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Sebelumnya pada 2023, bunga pinjaman konsumtif yang berlaku adalah 0,4%.  Angka tersebut turun menjadi 0,3% pada Januari 2024 hingga 2025, lalu akan turun lagi menjadi 0,067% pada 2026. 

Adapun suku bunga pinjaman untuk pendanaan produktif lebih rendah untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air karena selama ini salah satu yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan.

Penurunan bunga pinjol dilakukan bertahap untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol. Penataan bunga tersebut juga dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Pajak Rokok Elektrik 10 Persen Mulai Berlaku, Harga Vape akan Ikutan Naik

Antara lain sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang memandatkan pengaturan manfaat ekonomi dari pendanaan industri fintech peet-to-peer lending.

Selain itu, penataan bunga juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta untuk melindungi konsumen. Apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.

Mengutip dari salinan Surat Edaran OJK, Selasa (2/1/2024), berikut ketentuan batasan bunga pinjol: 

Baca Juga: Agen BRILink Kini Bisa Ajukan Paylater Hingga Rp50 Juta di Aplikasi BRILink Mobile

Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjol:

1. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum  manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x