Kompas TV ekonomi keuangan

Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Mekanisme Pemotongannya

Kompas.tv - 29 Desember 2023, 23:05 WIB
tarif-efektif-pph-pasal-21-berlaku-mulai-1-januari-2024-berikut-mekanisme-pemotongannya
Ilustrasi pelaporan pajak penghasilan (PPh). (Sumber: Kontan.co.id)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan aturan mengenai tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan terhadap orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.

Penetapan tarif efektif PPh Pasal 21 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Aturan ini berlaku untuk wajib pajak termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya mulai Januari 2024.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 beleid tersebut.

Baca Juga: Jokowi Tawarkan Bebas PPh dan PPN untuk UKM yang Investasi di IKN

Berdasarkan PP yang diterbitkan pada 27 Desember 2023 itu, tarif efektif pemotongan pajak terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian. 

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Kategori tarif efektif bulanan kemudian dibagi menjadi tiga kategori yaitu A, B, dan C.

- Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak: 

  1. tidak kawin tanpa tanggungan:
  2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang, atau
  3. kawin tanpa tanggungan.

- Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak: 

  • tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang,
  • tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang,
  • kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang, atau
  • kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang. 

- Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang. 

Berdasarkan lampiran penjelasan PP tersebut, tarif efektif untuk kategori A berkisar mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar. 

Tarif efektif untuk kategori B untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta sebesar 0%. Sementara untuk tarif 34% berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp1,405 miliar. 

Kategori C, tarif efektif 0% berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta dan tarif 34% untuk pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar. 

Berbeda dengan penghitungan bulanan, untuk tarif efektif harian dibebankan tarif 0% hingga 0,5%. Di mana bebas pajak untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000. Untuk tarif 0,5% berlaku bagi penghasilan harian di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2,5 juta. 

Baca Juga: BRI Ingatkan Nasabah Segera Validasi NIK Jadi NPWP, kalau Tidak Bisa Kena Kenaikan Tarif PPh

Lantas bagaimana contoh mekanis pemotongannya?

Mekanisme Pemotongan PPh Pasal 21

Dalam beleid tersebut dijelaskan pula bagaimana contoh mekanisme pemotongannya. Contohnya sebagai berikut:

Tuan R yang berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak  K0) menerima penghasilan dalam setahun pada 2024 sebesar Rp120 juta. 

Namun, karena ada pengurangan biaya jabatan sebesar Rp6 juta (5% x Rp120 juta) dan iuran pensiun senilai Rp1,2 juta (Rp100 ribu x 12), maka penghasilan neto setahun Tuan R sebesar Rp112,8 juta.

Setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun sebesar Rp58,5 juta, maka diperoleh penghasilan kena pajak setahun Tuan R adalah Rp54,3 juta.

Nah, sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, maka Tuan R dikenakan tarif sebesar 5% lantaran memiliki penghasilan wajib pajak orang pribadi sampai dengan Rp 60 juta. Maka, PPh Pasal 21 setahun Tuan R adalah sebesar Rp 2.715.000 ( 5% x Rp 54,3 juta).

Tuan R dikenakan tarif sebesar 5% lantaran memiliki penghasilan wajib pajak orang pribadi sampai dengan Rp60 juta. Maka, PPh Pasal 21 setahun Tuan R adalah sebesar Rp 2.715.000 ( 5% x Rp54,3 juta).

Dengan pemotongan PPh Pasal 21 sudah dilakukakan pada Januari hingga November 2024 menggunakan tarif efektif, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk Desember 2024 adalah sebesar Rp515 ribu. 

Baca Juga: Penerimaan Negara dari PPN dan PPH Naik Jelang Lebaran | BTALK


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x