Kompas TV ekonomi keuangan

Daftar 4 Bansos Cair 2024, Ada PKH Rp3 Juta, hingga Bantuan Cadangan Pangan

Kompas.tv - 26 Desember 2023, 06:05 WIB
daftar-4-bansos-cair-2024-ada-pkh-rp3-juta-hingga-bantuan-cadangan-pangan
Ilustrasi bansos. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan tetap disalurkan pada tahun 2024.
Pada tahun 2023, bantuan ini mencapai nominal Rp200.000 setiap bulan atau Rp2.400.000 setiap tahunnya.

4. Bantuan Cadangan Bantuan Pangan (CBP)
   
Bantuan berupa beras 10 kg per bulan dari Cadangan Bantuan Pangan (CBP) akan tetap disalurkan pada tahun 2024.

Penyaluran CBP masih berlangsung pada bulan Desember 2023, dengan target penerima mencapai 21,35 juta KPM.

Keberlanjutan penyaluran bantuan sosial ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Pemerintah memastikan bahwa data yang terdaftar dalam DTKS Kemensos menjadi dasar yang akurat untuk penyaluran bantuan sosial.

Baca Juga: Simak Rincian Bantuan Pelajar PIP Kemdikbud dan PKH Siswa Sekolah sampai Rp 2 Juta per Tahun

Cara Mengecek dan Mendaftar di DTKS Kemensos

Masyarakat yang ingin mengecek atau memastikan apakah data mereka sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Isi kode captcha yang ditampilkan.
  • Klik tombol "Cari Data".

Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang diinput. Jika terdaftar, informasi mengenai bantuan sosial yang diterima akan muncul. Namun, jika nama tidak terdaftar, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".

Jika data belum terdaftar dan ingin mendaftar, berikut adalah cara pendaftaran dalam DTKS Kemensos:

  • Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  • Hasilnya ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
  • Berita Acara digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  • Data yang telah diverifikasi dan validasi diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
  • Data di SIKS diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
  • Hasil verifikasi dan validasi data disahkan oleh bupati/wali kota dan diteruskan kepada Menteri.

Manfaat DTKS mencakup bantuan sosial dan pemberdayaan berbasis keluarga, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan. 

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Sebut Program Makan Siang dan Susu Gratis Tak Pakai Anggaran Bansos




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x