Kompas TV ekonomi keuangan

Mulai Januari 2024, Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3%, demi Lindungi Konsumen

Kompas.tv - 18 Desember 2023, 15:17 WIB
mulai-januari-2024-bunga-pinjol-turun-jadi-0-3-demi-lindungi-konsumen
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap. Saat ini, bunga pinjaman konsumtif yang berlaku adalah 0,4%. Angka tersebut akan turun menjadi 0,3% pada Januari 2024 hingga 2025, lalu akan turun lagi menjadi 0,067% pada 2026. (Sumber: Surya/EBEN HAEZER)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap. Saat ini, bunga pinjaman konsumtif yang berlaku adalah 0,4%.  

Angka tersebut akan turun menjadi 0,3% pada Januari 2024 hingga 2025, lalu akan turun lagi menjadi 0,067% pada 2026. 

Kebijakan itu ditetapkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang diterbitkan pada 8 November 2023. 

Adapun suku bunga pinjaman untuk pendanaan produktif lebih rendah untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air karena selama ini salah satu yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan.

Baca Juga: Cara Cek KTP Sudah Dipakai Utang Pinjol oleh Orang Lain atau Belum

Penurunan bunga pinjol dilakukan bertahap untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol. Penataan bunga tersebut juga dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

Antara lain sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang memandatkan pengaturan manfaat ekonomi dari pendanaan industri fintech peer-to-peer lending.

Selain itu, penataan bunga juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta untuk melindungi konsumen. Apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.

Mengutip dari salinan Surat Edaran OJK, berikut ketentuan batasan bunga pinjol: 

Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjol:

1.Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.

Baca Juga: Bank Mandiri Luncurkan Livin Paylater, Limit Sampai Rp20 Juta

2. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x