Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kereta Makin Sering Melintas saat Nataru, KAI Ingatkan Warga Waspada saat Lewati Perlintasan

Kompas.tv - 17 Desember 2023, 07:00 WIB
kereta-makin-sering-melintas-saat-nataru-kai-ingatkan-warga-waspada-saat-lewati-perlintasan
KAI kembali mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Lantaran, frekuensi perjalanan kereta akan semakin sering melintas selama masa Nataru. (Sumber: KAI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah 86 kereta tambahan untuk melayani penumpang selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada tanggal 21 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

KAI pun kembali mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. 

Lantaran, frekuensi perjalanan kereta akan semakin sering melintas selama masa Nataru. 

“Kami terus mengimbau, mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang. Agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang seperti yang terjadi pada Kamis (14/12) di Kalideres Jakarta Barat dan Kab. Bandung Barat tidak terulang kembali,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam siaran persnya, Jumat (15/12/2023). 

Baca Juga: Simak, Berikut Jadwal Lengkap Kereta Api Bandara Kualanamu Selama Natal-Tahun Baru

Seperti diketahui, pada Kamis (14/12), telah terjadi dua kecelakaan di perlintasan sebidang. Yakni antara truk pikap dengan Commuter Line di Kalideres, Jakarta Barat, serta antara mobil minibus dengan KA 7330 Feeder di Kabupaten Bandung Barat. 

Ia meminta masyarakat untuk mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Yaitu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. 

"Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Adapun keberadaan palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas,” ujar Didiek.

Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Simak, Berikut Jadwal Lengkap Kereta Api Bandara YIA Yogyakarta

Di samping itu, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

“Bahkan ada ancaman bagi pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenakan denda hingga Rp750.000,” ucapnya. 

Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296.

Aturan itu berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Masker, Tarif LRT dan MRT, hingga Vape Jadi Acuan BPS Menghitung Inflasi Mulai 2024

Didiek menegaskan, peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api, seperti menjadikan perlintasan tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan bagi yang belum terpasang, merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kelas jalan raya. 

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.


Pada Pasal 5 aturan tersebut disebutkan bahwa, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.

Baca Juga: Tiket Kereta Cepat Whoosh untuk Natal dan Tahun Baru sudah Bisa Dipesan Mulai Hari Ini

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” tutur Didiek.

Ia mengungkap, KAI juga proaktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Khususnya pada periode Nataru mendatang dengan menambah Petugas Jaga Jalan Lintas (PJL) sebanyak 374 PJL ekstra di Jawa dan Sumatera.

Sepanjang 2023, KAI mencatat telah terjadi 313 kali kecelakaan di perlintasan sebidang dengan jumlah korban meninggal sebanyak 90 orang, luka berat sebanyak 70 orang, dan luka ringan sebanyak 71 orang.

 

 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x