Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Level Rp1.130.000 per Gram, Berikut Rinciannya

Kompas.tv - 3 Desember 2023, 11:40 WIB
harga-emas-antam-hari-ini-stagnan-di-level-rp1-130-000-per-gram-berikut-rinciannya
Ilustrasi emas batangan Antam.Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau stabli pada  Minggu (3/12/2023). stagnan dibanding Jumat (20/10) lalu. (Sumber: kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau stabli pada Minggu (3/12/2023).

Melansir dari situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam pada hari ini berada di level Rp1.130.000.

Harga tersebut tak bergerak dari harga yang dicetak pada Sabtu (2/12) yang juga berada di level 1.130.000 per gram. 

Harga buyback juga tercatat tetap di level 1.029.000 per gram.

Tidak ada perubahan dibanding buyback Sabtu kemarin. Buyback hanya sempat naik Rp 15.000 dari buybback Jumat di level Rp 1.014.000 per gram. 

Untuk diketahui, Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Masih Digelar hingga Desember 2023

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Minggu (3/12/2023).

1. Harga Emas 0,5 gram: Rp 615.000

2. Harga Emas 1 gram: Rp 1.130.000

3. Harga Emas 2 gram: Rp 2.200.000

4. Harga Emas 3 gram: Rp 3.275.000

5. Harga Emas 5 gram: Rp 5.425.000

6. Harga Emas 10 gram: Rp 10.795.000

7. Harga Emas 25 gram: Rp 26.862.000

8. Harga Emas 50 gram: Rp 53.645.000

9. Harga Emas 100 gram:Rp 107.212.000

10. Harga Emas 250 gram: Rp 267.765.000

11. Harga Emas 500 gram: Rp 535.320.000

12. Harga Emas 1.000 gram: Rp 1.070.600.000.

Perlu dicatat, sesuai dengan PMK No 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, Anda bisa memperoleh potongan pajak (0,45 persen) jika menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Sementara penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta juga dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Awas Jangan Sampai Salah, Uang Logam Jenis Ini Sudah Tidak Berlaku Lagi | SINAU



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x