Kompas TV video sinau

Awas Jangan Sampai Salah, Uang Logam Jenis Ini Sudah Tidak Berlaku Lagi | SINAU

Kompas.tv - 1 Desember 2023, 17:01 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV - Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 tahun 2023. Mengacu pada ketetapan tersebut, BI menyatakan mencabut dan menarik dari peredaran sejumlah uang rupiah logam.

Melansir dari laman resmi Bank Indonesia Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menegaskan, "Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama. Selain itu, karena adanya perkembangan teknologi bahan atau material uang logam’’.

Uang rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Kendati demikian, BI memberikan layanan penukaran bagi masyarakat yang ingin memiliki dan menyimpan uang rupiah logam tersebut. Penukaran dilakukan di bank umum mulai dari 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan di Bank Indonesia lakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.  Nantinya uang yang ditukar akan diganti dengan nominal yang sama.

Berikut 3 Jenis Uang Rupiah yang Ditarik dari Peredaran

  • Koin logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991
  • Koin logam pecahan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 1993
  • Koin logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1997

Baca Juga: Gara-gara Uang 30 Ribu Pria Ini Tega Habisi Nyawa Temannya Sendiri

Editor Video: Joshua Victor 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x