Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kemenhub: Penghapusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Perlu Revisi UU Penerbangan

Kompas.tv - 14 November 2023, 12:57 WIB
kemenhub-penghapusan-tarif-batas-atas-tiket-pesawat-perlu-revisi-uu-penerbangan
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan menyatakan, penghapusan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat bisa dilakukan jika ada revisi Undang-Undang Penerbangan. (Sumber: Envato)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan menyatakan, penghapusan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat bisa dilakukan jika ada revisi Undang-Undang Penerbangan. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, UU Penerbangan adalah dasar hukum penerapan TBA saat ini. 

"Itu dasarnya UU Penerbangan dan kalau memang mau hapus, berarti harus revisi Undang-Undang. Kalau revisi prosesnya tidak cuma eksekutif tetapi legislatif," kata Adita di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (13/11/2023).

Ia menyampaikan, penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah sebenarnya untuk melindungi maskapai dan konsumen. 

"Karena kalau dibaca di Undang-Undang yang ada kan tujuan batas atas dan bawah itu kan memproteksi dua pihak. Si operator sendiri dan juga masyarakat agar tidak terlalu turun itu merugikan maskapai, kalau terlalu tinggi membebani masyarakat. Jadi, ada koridornya itu, kalau memang mau dihapus harus diskusi dulu bagaimana proteksi dua pihak," ujarnya. 

Baca Juga: Tiket Kereta untuk Libur Natal Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya Lewat Aplikasi Access by KAI

Adita menyebut pihak Kemenhub belum menerima surat resmi terkait permintaan revisi atau penghapusan TBA, baik dari asosiasi atau maskapai. Jika Kemenhub sudah menerimanya, pasti akan segera ditindaklanjuti. Termasuk berdiskusi dengan pihak asosiasi industri penerbangan. 

"Kalau revisi tarif batas atas pasti harus memenuhi beberapa faktor. Jadi, itu yang tentunya juga terus didiskusikan bersama asosiasi-asosiasi nantinya. Kami juga butuh surat resmi datang dari asosiasi atau maskapai, terus terang kami belum terima surat resmi sampai saat ini," tuturnya. 

"Makanya hal-hal itu kami kan sebagai regulator menindaklanjuti sesuatu harus berdasarkan hitam di atas putih," tambahnya. 

Ia menekankan bahwa Kemenhub harus menjaga kepentingan semua para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.

Baca Juga: Garuda Indonesia Terbang Jakarta-Solo PP Pakai Bioavtur Minyak Sawit, Diklaim Pertama di Dunia

"Jadi, kami tugasnya menjaga keberimbangan industri, keterjangkauan masyarakat, dan bagaimana perusahaan operator sustain melayani sekaligus menjaga faktor keselamatan di penerbangan tetap terjaga. Kemudian Undang-Undang ditetapkan begitu juga kan dulu pertimbangannya agar semua kepentingan terwakili," jelasnya. 

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta agar tarif batas atas (TBA) tiket pesawat ditiadakan.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, dengan dihapusnya tarif batas atas, pentapan harga tiket pesawat akan diserahkan kepada mekanisme pasar. 

"Ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kami tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," kata Denon usai Rapat Umum Anggota (RUA) INACA tahun 2023 di Jakarta, Kamis (2/11).

Baca Juga: Catat! CASN yang Mundur Setelah Dinyatakan Lulus, Tak Bisa Ikut Seleksi Periode Berikutnya

Denon mengaku saat ini industri penerbangan Indonesia sedang dalam kesulitan. Meski minat masyarakat untuk naik pesawat meningkat pasca pandemi, industri dihadapkan pada masalah tingginya harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.



Sumber : Antara, Kompas.tv


BERITA LAINNYA



Close Ads x