Kompas TV ekonomi energi

Sepi Peminat, Pemerintah Tambah Subsidi Konversi Motor Listrik jadi Rp10 Juta

Kompas.tv - 11 November 2023, 11:59 WIB
sepi-peminat-pemerintah-tambah-subsidi-konversi-motor-listrik-jadi-rp10-juta
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam konferensi pers tentang harga bahan bakar minyak di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pemerintah menambah subsidi untuk program konversi sepeda motor listrik dari awalnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasirf mengatakan, pemerintah menambah subsidi untuk program konversi sepeda motor listrik dari awalnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta. 

Subsidi itu berlaku untuk motor lama yang ingin dikonversi menjadi motor listrik. 

"Rp10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang juga jalan," kata Arifin kepada media di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/11/2023). 

Namun besaran subsidi untuk motor listrik baru, masih Rp7 juta. 

Baca Juga: Cara Mengajukan Subsidi Motor Listrik Lewat SISAPIRa Kemenperin, Apa Saja Syaratnya?

"Itu kan untuk motor baru, kalau sekarang motor baru sama motor bekas kan musti lain dong," ujarnya. 

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan, pemerintah tengah melakukan evaluasi dan penghitungan soal besaran subsidi untuk konversi lantaran realisasinya yang belum optimal.

"Kita usahakan. Kita lagi hitung. Jadi belum diputuskan, tapi itu jadi sesuatu yang dipertimbangkan," ucap Rachmat di sela FGD "Pemetaan Dekarbonisasi Indonesia Menuju Net-Zero" di Jakarta, Jumat (10/11). 

Ia menerangkan, sebenarnya skema pemberian insentif dan subsidi kendaraan listrik pada tahun depan tidak berbeda jauh dengan tahun 2023 ini. 

Baca Juga: Tok! Kebijakan Beli 1 Motor Listrik Bersubsidi Rp7 juta untuk 1 KTP Resmi Berlaku

Untuk mobil listrik, insentif diberikan melalui pengurangan PPN dari 11 persen menjadi 1 persen. Sementara pembelian motor listrik baru mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta. 

"Nanti kita lihat lagi, saat ini yang konversi juga Rp7 juta. Kita lagi lihat apalagi yang bisa kita lakukan, konversi ini juga menarik dan kendalanya mungkin berbeda dengan yang motor baru," tuturnya seperti dikutip dari Antara

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengaku heran akan lesunya penjualan sepeda motor listrik yang disubsidi. Padahal, pemerintah sudah memperluas cakupan penerima subsidi tersebut.

"Iya, itu agak aneh. Ini memang kenapa agak sulit berkembangnya ya pertumbuhannya. Agak aneh," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (6/11).

Baca Juga: BMW Investasi Rp11,5 T untuk Buat Merek MINI Jadi Mobil Listrik di 2030

Ia menyampaikan, pemerintah sudah menghilangkan beberapa syarat ketat dalam subsidi motor listrik untuk mempercepat penyaluran.

Sebelumnya, syarat mendapat subsidi motor listrik harus terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan pendapatan di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos).

Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melonggarkan syarat penerima subsidi penjualan motor listrik Rp 7 juta per unit. Lewat Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, subsidi motor listrik bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat hanya dengan bermodal NIK KTP.

Sehingga satu NIK KTP dapat membeli maksimal satu unit motor listrik bersubsidi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata, Terbesar di ASEAN dan Nomor Tiga di Dunia

"Persyaratan sudah dihilangkan sebenarnya. Mungkin di antaranya eksositem yang belum terbangun masif ini sama dengan ayam dan telur," ujarnya. 

Tapi Moeldoko menegaskan, program tersebut tetap dilanjut tahun depan.

"Lanjut, lanjut (subsidinya)," sebutnya. 

Mengutip laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua (Sisapira) Kementerian Perindustrian, hingga Sabtu (11/11) baru ada 5.875 unit kendaraan listrik yang dalam proses pendaftaran. 

Baca Juga: Kementerian BUMN Terbitkan Surat Edaran, Minta Komisaris-Direksi BUMN Mundur Jika Masuk Tim Kampanye

Lalu yang ada dalam proses verifikasi sebanyak 1.675 unit dan yang tersalurkan sebanyak 4.148 unit. Jumlah itu tentu masih jauh dari target. 

D imana tahun ini targetnya 150.000 unit motor listrik bersubsidi terjual dan 50.000 unit motor lama dikonversi menjadi motor listrik. 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x