Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Tok! Kebijakan Beli 1 Motor Listrik Bersubsidi Rp7 juta untuk 1 KTP Resmi Berlaku

Kompas.tv - 29 Agustus 2023, 13:53 WIB
tok-kebijakan-beli-1-motor-listrik-bersubsidi-rp7-juta-untuk-1-ktp-resmi-berlaku
Kebijakan pembelian motor listrik bersubsidi untuk 1 KTP resmi berlaku. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. (Sumber: Kemenperin)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kebijakan pembelian motor listrik bersubsidi untuk 1 KTP resmi berlaku. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Pada Permenperin 21/2023, disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Jokowi Minta Armada Bus Listrik TransJakarta Ditambah, Saat ini Baru Ada 52 Unit

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” tambahnya.

Ia menjelaskan, melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Luhut Ungkap Ada yang Minta LRT Jabodebek Pakai Kereta Impor saat Awal Pembangunan Proyek

Yaitu dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Dengan adanya beleid ini, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi optimistis penjualan sepeda motor listrik akan mencapai target 200.000 unit pada tahun 2023.

Hal ini seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Harga Motor Listrik Honda EM1 e: Rp40 Juta-Rp45 Juta, Kalau Kredit di FIF Bayar DP 15 Persen

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kita optimis," ucap Budi.

Menurutnya, optimisme ini juga didorong oleh kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, industri juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Budi mengatakan jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak. Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagaimana disyaratkan pemerintah.

Baca Juga: Honda Luncurkan Motor Listrik, Segini Harganya Jika Disubsidi Pemerintah

“Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Ke depan, pihaknya memastikan akan terus bertambah,” kata Budi.


Sebelumnya, syarat untuk membeli motor listrik bersubsidi sangat terbatas. Yaitu harus merupakan UMKM, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Tak heran, sempitnya kategori pembeli itu membuat penjualan motor listrik bersubsidi seret.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x