Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Izin Konser Kini Bisa Diurus Online, Prosesnya Dipangkas Hingga Selesai dalam 7 Hari

Kompas.tv - 10 November 2023, 01:00 WIB
izin-konser-kini-bisa-diurus-online-prosesnya-dipangkas-hingga-selesai-dalam-7-hari
Ilustrasi konser musik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan, pemerintah kini mengintegrasikan perizinan penyelenggaraan konser music secara digital, sehingga memangkas proses dan juga waktu pengurusan izin. (Sumber: Kemenparekraf)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menyederhanakan dan mempermudah pengurusan konser musik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan, pemerintah kini mengintegrasikan perizinan penyelenggaraan konser musik secara digital, sehingga memangkas proses dan juga waktu pengurusan izin.

Dari yang tadinya 14 hari menjadi 7 hari saja. Layanan digital izin penyelenggaraan event tersebut didemonstrasikan di kantor Kmemen PANRB di Jakarta, selaku  koordinator SPBE nasional, pada Kamis (9/11/2023).

“Alhamdulillah, setelah kerja kolaboratif beberapa waktu, layanan digital penyelenggaraan event bisa dirampungkan. Ini bukan sistem baru, bukan aplikasi baru, tapi memadukan sistem yang sudah eksisting, yaitu OSS di Kementerian Investasi dan Presisi di Polri,” kata Anas dalam keterangan resminya kepada media.

Anas mengatakan  layanan digital ini menghadirkan pengalaman baru yang berbasis pengguna (user centric) seperti layanan di dunia swasta.

Baca Juga: Hati-hati! Bahaya Pamer Tiket Konser Coldplay Jakarta 2023 di Medsos, Ini Alasannya

“Sebelumnya, dalam layanan izin event, belum ada service level agreement (SLA) yang jelas, juga belum ada biaya yang pasti. Dulu event organizer harus datang ke kepolisian, ke dinas di pemda, dan sebagainya, sehingga makan biaya. Kalau sekarang fully online, cukup di depan laptop,” ujar Anas.

Selama masa uji coba ini, pemerintah meminta masukan dari pelaku industri event agar layanan digital ini benar-benar berorientasi pada kepuasan pengguna.

Layanan digital izin penyelenggaraan event ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PANRB, Polri, dan BUMN.

Anas mengatakan, perizinan event menjadi atensi Presiden Joko Widodo, mengingat potensinya luar biasa besar dalam menggerakkan ekonomi.

Baca Juga: 17 Larangan di Konser Coldplay Jakarta 2023, Salah Satunya Posting Barcode E-Tiket di Media Sosial



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x