Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Izin Konser Kini Bisa Diurus Online, Prosesnya Dipangkas Hingga Selesai dalam 7 Hari

Kompas.tv - 10 November 2023, 01:00 WIB
izin-konser-kini-bisa-diurus-online-prosesnya-dipangkas-hingga-selesai-dalam-7-hari
Ilustrasi konser musik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan, pemerintah kini mengintegrasikan perizinan penyelenggaraan konser music secara digital, sehingga memangkas proses dan juga waktu pengurusan izin. (Sumber: Kemenparekraf)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

“Bisa triliunan rupiah per tahun menurut data Kementerian Parekraf. Kita juga tahu banyak orang Indonesia nonton konser di luar negeri. Kalau izin event semakin mudah, kita tidak hanya bisa mencegah devisa lari ke luar negeri, tapi juga dapat menggaet wisatawan mancanegara untuk datang ke ke Indonesia,” ujar mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Anas menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh kementerian/lembaga, BUMN, dan pelaku usaha yang berkolaborasi mentransformasikan layanan digital izin event.

“Selamat atas orkestrasi yang hebat ini, utamanya Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi, Polri, PT. Telkom, dan PT Bank Mandiri, yang telah bekerja sama mewujudkan digitalisasi layanan izin event ini,” tuturnya.


 

Pada kesempatan yang sama, Plh. Sekretaris Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Odo Manuhutu menyampaikan, layanan digital izin event  memangkas proses bisnis dari 6 tahap menjadi 4 tahap.

Baca Juga: KAI Gelar Jobfair di UGM Terbuka untuk Umum, Ini Pendidikan dan Jurusan yang Diperlukan

Dengan transformasi digital yang dilakukan, proses yang ada menjadi terintegrasi. Pengisian formulir, pengulangan pengisian data, dan upload dokumen berkurang secara signifikan. Proses yang berjalan pun dilakukan secara terpadu, daring (tidak face-to-face), dan menggunakan digital payment.

“Unggah dokumen yang sebelumnya sampai 9 dokumen, kita pangkas hanya 2 dokumen saja. Semua pengajuan secara online cukup sekali saja untuk diproses di seluruh instansi terkait,” terangnya.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Taman Safari Bogor Beri Diskon Tiket Masuk, Harga Mulai Rp180.000

Pada tahap awal, layanan digital izin event pada tahap awal difokuskan pada kategori acara musik di 7 tempat, yaitu Stadion Gelora Bung Karno, PIK 2, Beach City, JIEXPO, ICE BSD, JIS, dan TMII.

“Ke depannya kategori event dan lokasinya akan terus diperluas,” sebutnya.

“Harapan Pak Menko Marves, dengan sistem ini akan mendorong dan memberikan dampak positif ke industri event kita. Semoga teman-teman industri bisa memanfaatkan layanan ini sehingga membuat proses lebih transparan, simpel, dan akuntabel," tambahnya.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x