Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Mengenal Dana Abadi Pesantren, Diusung Prabowo-Gibran, Tapi Sudah Diteken Jokowi Sejak 2021

Kompas.tv - 27 Oktober 2023, 15:44 WIB
mengenal-dana-abadi-pesantren-diusung-prabowo-gibran-tapi-sudah-diteken-jokowi-sejak-2021
Ilustrasi. Para santri membaca Al Quran secara berkelompok pada pekan pertama bulan Ramadan di Pondok Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah, Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 25 Maret 2023. (Sumber: AP Photo/Binsar Bakkara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

"Bahkan untuk dukungan pelaksanaan atau manajemen pun tidak dibolehkan, karena aturannya memang demikian,” imbuhnya. 

Sebagai tindaklanjut, tim Kemenag dan LPDP akan membahas langkah-langkah teknis, utamanya dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, agar beasiswa khusus untuk kalangan pesantren ini dapat segera dibuka pada tahun 2023.

Perpres Dana Abadi Pesantren Ada Sejak 2021 

Seperti diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Perpres Nomor 82 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken Jokowi pada 2021 

Dalam 4 beleid itu disebutkan, pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari  masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dana abadi pesantren.

Adapun pada Pasal 5, pendaanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan jasa.

Baca Juga: Pertama Kali dalam 9 Tahun, Jokowi Resmikan Infrastruktur Sistem Pengolahan Limbah

Lalu, bantuan pendanaan dari pemerintah pusat diatur pada Pasal 8. Bantuan dari pusat bersumber dari APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan yang bersumber dari pemerintah dialokasikan untuk pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Pendanaan penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

Sementara untuk fungsi dakwah akan dialokasikan dari anggaran di kementerian.

Untuk fungsi  fungsi pemberdayaan masyarakat menjadi bagian dari alokasi anggaran di luar fungsi pendidikan dan fungsi agama dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada kementerian/lembaga.

Baca Juga: Jawaban Gibran soal Sri Mulyani Sebut Program Unggulannya Sudah Ada di Pemerintahan Saat Ini

Adapun Pasal 9, pemerintah daerah juga ikut membantu pembiayaan pesantren di APBD melalui mekanisme hibah.


 

Selanjutnya Pasal 10 juga diatur soal pembiayaan dari sumber lain, misalnya, dari hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal dan tanggung jawab sosial perusahaan serta dana perwalian.

Dalam pemberian tersebut wajib dicatat identitas pemberi, jumlah maupun peruntukannya.

Perpres tersebut juga memuat soal pengelolaan dana abadi pesantren. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Abadi tersebut bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x