Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Agus Gumiwang: Salah Kalau Ada yang Bilang Kemenperin Antiimpor

Kompas.tv - 17 Oktober 2023, 03:15 WIB
agus-gumiwang-salah-kalau-ada-yang-bilang-kemenperin-antiimpor
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya tidak antiimpor. Ia menilai impor barang sah-sah saja selama tidak mematikan industri dalam negeri. (Sumber: Kemenperin)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak antiimpor. Ia menilai impor barang sah-sah saja selama tidak mematikan industri dalam negeri.

"Perlu saya tegaskan posisi kita. Posisi Kemenperin itu tidak antiimpor. Salah, kalau ada yang katakan bahwa Kemenperin itu antiimpor. Bukan," kata Agus saat memberikan arahan dalam acara Pengangkatan Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI) dan Pengarahan PPNS di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Agus menerangkan, semua barang yang beredar di Indonesia, baik itu produk dalam negeri maupun impor, harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah Indonesia. 

Kemenperin sebagai pembina industri nasional, kata dia, harus melindungi industri nasional serta masyarakat secara keseluruhan lewat kebijakan yang ada.

"Serta harus dipastikan, ini yang paling penting, bahwa kegiatan importasi tidak boleh mematikan atau merugikan industri dalam negeri," ujarnya. 

Baca Juga: Impor Sepeda, Jam Tangan, Kosmetik, Besi-Baja Kena Tarif Tambahan, Harga akan Jadi Lebih Mahal

Menurut Menperin, hal itu perlu dilakukan agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan mampu melindungi industri nasional.

Ia juga mengatakan pihaknya turut mendukung upaya pengetatan impor barang dari pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) menjadi pengawasan di kawasan pabean (border) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu.

Dengan perubahan itu, pemeriksaan barang impor yang sebelumnya di luar kawasan pabean, akan diperiksa di wilayah pabean oleh petugas bea dan cukai.

"Saat ini pengawasan bersifat post-border akan kita ubah pengawasannya menjadi border dengan adanya pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS)," terangnya. 

Ia mengungkapkan, belakangan ini marak pemberitaan soal keluhan-keluhan pelaku usaha dan masyarakat karena peredaran barang impor di pasar tradisional serta peningkatan penjualan barang impor lewat platform digital atau e-commerce.

Baca Juga: Selain Beras, Pemerintah juga akan Impor Setengah Juta Ton Jagung untuk Pakan Ternak

Pemerintah pun, kata dia, langsung bergerak cepat untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu yakni pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional, suplemen kesehatan dan produk tas.

"Ini komoditas yang ditetapkan itu minimal. Kalau ada tambahan, boleh diusulkan, pemerintah terbuka," katanya.

Menperin menyebut dari total 11.415 harmonized system (HS), terdapat ketentuan tata niaga impor larangan atau pembatasan (lartas) terhadap 6.910 HS, atau sekitar 60,5 persen.

Dari 60,5 persen komoditas yang dikenakan lartas tersebut, sebanyak 32,1 persennya dilakukan pengawasan di border dan sebanyak 28,4 persennya akan dilakukan pengawasan di post-border.

Berdasarkan hasil ratas yang dipimpin Presiden Jokowi, Kemenperin ditugaskan untuk melakukan revisi atau perbaikan peraturan-peraturan yang mengakomodir perubahan pengawasan dari post-border ke border dalam waktu dua minggu.



Sumber : Antara, Kompas.tv


BERITA LAINNYA



Close Ads x