Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Impor Sepeda, Jam Tangan, Kosmetik, Besi-Baja Kena Tarif Tambahan, Harga akan Jadi Lebih Mahal

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 22:08 WIB
impor-sepeda-jam-tangan-kosmetik-besi-baja-kena-tarif-tambahan-harga-akan-jadi-lebih-mahal
Ilustrasi barang impor. Empat komoditas impor yaitu sepeda, jam tangan, kosmetik, dan besi-baja, kini harganya akan jadi lebih mahal karena dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN). (Sumber: gramedia.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Empat komoditas impor yaitu sepeda, jam tangan, kosmetik, dan besi-baja, kini harganya akan jadi lebih mahal karena dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN). Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Ia menjelaskan, empat komoditas itu dikenakan tarif tambahan karena nilai impornya kini tinggi, sehingga membahayakan produk dalam negeri. Fadjar merinci, sepeda dikenakan tarif MFN 25 persen hingga 40 persen, jam tangan 10 persen, kosmetik 10 persen sampai 15 persen, serta besi dan baja 0 persen hingga 20 persen.

“Kami menambah empat komoditas ini karena kami melihat transaksi perdagangan melalui barang kiriman, khususnya kosmetik, impornya sangat tinggi. Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri di dalam negeri,” kata Fadjar dalam konferesi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Mendag Apresiasi Shopee yang Tutup Penjualan Barang Impor dari Pedagang Luar Negeri

Menurutnya, impor sepeda dan jam tangan meningkat karena gaya hidup masyarakat saat ini. Sedangkan besi dan baja dikenakan tarif MFN, untuk menantisipasi adanya pergeseran importir dari kargo umum ke barang kiriman.

Sebelumnya, sudah ada empat komoditas barang kiriman yang dikenakan tarif MFN, seperti diatur dalam PMK Nomor 199 Tahun 2019. Empat barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil dengan tarif 15 persen hingga 25 persen, alas kaki atau sepatu 25 persen hingga 30 persen, tas 15 persen hingga 20 persen, serta buku 0 persen.

“Untuk diketahui, barang kiriman itu kena tarif flat sebesar 7,5 persen, sehingga dengan PMK 96 nanti, ada delapan komoditas yang dikenakan tarif MFN,” ujar Donny.

Terbitnya PMK 96/2023 merupakan perubahan dari PMK Nomor 199/2019. Lewat aturan ini, Kemenkeu berupaya memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Baca Juga: Kata Pengamat soal Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya: Biayanya Terlalu Besar, Mau Utang Lagi?

Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Mandatory kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi salah satu poin pengaturan baru di PMK 96/2023 ini. PPMSE pun akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut.


 

"Dalam PMK ini diatur kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan secara otomasi dan proses customs clearance dapat dilakukan lebih cepat dan akurat,” jelas Donny.

“PMK ini juga mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat, seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE, sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik," lanjutnya.

Baca Juga: Bikin Perusahaan Kini Makin Mudah, UMKM Bisa Dirikan Perseroan Perorangan, Ini Syaratnya

Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.

"Kami berharap lewat penerbitan PMK 96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor,” tuturnya.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x