Kompas TV ekonomi loker

Tips Lolos Seleksi CPNS-PPPK 2023, Jangan Lakukan 6 Kesalahan Ini!

Kompas.tv - 19 September 2023, 07:10 WIB
tips-lolos-seleksi-cpns-pppk-2023-jangan-lakukan-6-kesalahan-ini
Ilustrasi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023. (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan beberapa hal yang membuat para peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 gagal lolos seleksi.

"Pelamar diimbau untuk membaca dengan seksama persyaratan sesuai formasi yang dilamar," imbau Pranata Humas Ahli Pertama BKN, Berry Barusman dikutip dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Berry menjelaskan calon peserta harus menghindari kesalahan-kesalahan ini, untuk meningkatkan peluang berhasil melewati seleksi administrasi CPNS.

Jika memenuhi semua persyaratan dan memperhatikan dengan cermat aturan yang berlaku, pelamar akan memiliki kesempatan lebih besar untuk lolos dalam seleksi.

Berikut kesalahan serta alasan yang dapat dipastikan bakal membuat pelamar tak lolos seleksi CPNS-PPPK 2023.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka, Permintaan SKCK di Bengkulu Meningkat

6 Alasan Peserta Tidak Lolos Seleksi CPNS

1. Tidak Memenuhi Syarat

Calon peserta seleksi CPNS harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan pendaftaran yang tercantum. Salah satu syarat yang perlu diperhatikan adalah usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau maksimal 40 tahun untuk pelamar jabatan dokter dan dokter gigi). Tidak memenuhi satu syarat saja bisa membuat calon peserta gagal dalam seleksi administrasi.

2. Pernah Melakukan Kecurangan

Jika Anda pernah terlibat dalam kecurangan dalam seleksi CPNS sebelumnya, Anda tidak akan bisa mendaftar lagi seumur hidup. Kecurangan adalah pelanggaran serius yang akan menghentikan perjalanan karier Anda dalam pemerintahan.

Baca Juga: Cara Cek Body Mass Index secara Online untuk Daftar Seleksi CPNS 2023, Ini Rumusnya

3. Pernah Mengundurkan Diri setelah Mendapatkan NIP

Peserta seleksi CPNS yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, tidak akan dapat mendaftar dalam periode seleksi berikutnya. Ini adalah aturan ketat yang harus diingat oleh semua calon peserta.

4. Tidak Menggunakan Data Terbaru

Data pribadi yang Anda gunakan saat mendaftar harus selalu diperbarui. Pastikan Anda menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru yang sesuai dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Perubahan seperti status pernikahan, perpindahan Kartu Keluarga, atau alamat domisili harus diperbarui dengan benar.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x