Kompas TV ekonomi loker

Bocoran Jumlah Soal CPNS dan PPPK 2023, Cek Nilai Ambang Batas atau Passing Grade agar Lolos

Kompas.tv - 2 September 2023, 12:46 WIB
bocoran-jumlah-soal-cpns-dan-pppk-2023-cek-nilai-ambang-batas-atau-passing-grade-agar-lolos
Ilustrasi seleksi CPNS atau CASN dan PPPK. Berikut bocoran soal dan passing grade CPNS dan PPPK tahun 2023. (Sumber: Menpan.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.

Proses pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka melalui laman sscasn.bkn.go.id pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Calon pendaftar pun sudah mulai mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini, seperti mengumpulkan syarat dokumen hingga latihan soal.

Seperti proses rekrutmen tahun-tahun sebelumnya, para pendaftar CPNS dan PPPK harus mengikuti beberapa tahap seleksi, termasuk tahap seleksi administrasi dan kompetensi.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Ini Link Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN serta Website Kementerian

Untuk seleksi CPNS, tes dibagi menjadi dua bagian, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Sementara, tes seleksi PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta Wawancara. 

Jumlah soal tes CPNS dan PPPK juga tidak sama karena materi yang diujikan berbeda. Setiap soal memiliki bobot masing-masing yang akan menentukan nilai akhir.

Setiap tes CPNS dan PPPK memiliki nilai ambang batas atau passing grade masing-masing yang harus dipenuhi agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Pengumuman Rekrutmen CPNS 2023 Sebentar Lagi, Simak Kisi-kisi Soal TWK, TIU dan TKP

Jumlah Soal Tes CPNS 2023

Untuk tahun ini, belum ada pengumuman resmi terkait jumlah soal tes SKD CPNS yang akan diberikan. Namun berdasarkan seleksi CPNS yang digelar pada 2021 lalu. Berikut jumlah soalnya.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):

  • Tes Wawasan Kebangsaan: 30 soal
  • Tes Intelegensi Umum: 35 soal
  • Tes Karakteristik Pribadi: 45 soal

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):

  • Soal tidak dominan hitungan: 100 soal
  • Soal dominan hitungan: 80 soal

Jumlah Soal Tes PPPK 2023

Sementara itu, ujian PPPK terdiri dari total 145 soal yang dibagi menjadi empat tahap. Berikut rinciannya:

  • Seleksi Kompetensi Teknis: 90 soal
  • Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal
  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal
  • Wawancara: 10 soal

Baca Juga: MenPANRB Azwar Anas: Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Kelulusan CPNS dan Minta Imbalan

Nilai Ambang Batas CPNS 2023

Nilai ambang batas atau passing grade digunakan untuk menilai kemampuan dasar setiap peserta seleksi calon PNS.

Nilai passing grade CPNS terakhir kali diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Berikut nilai passing grade SKD CPNS:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Nilai Ambang Batas Tes PPPK 2023

Untuk PPPK Guru, berlaku nilai ambang batas sebagai berikut:

1. Seleksi kompetensi teknis

Nilai kumulatif maksimal: 500

Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021

2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

Baca Juga: Catat, Ini 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

  • Nilai kumulatif maksimal: 200
  • Nilai ambang batas kategori 1: 130
  • Nilai ambang batas kategori 2: 110
  • Nilai ambang batas kategori 3: 130

3. Wawancara

  • Nilai kumulatif maksimal: 40
  • Nilai ambang batas kategori 1: 24
  • Nilai ambang batas kategori 2: 20
  • Nilai ambang batas kategori 3: 24

Untuk PPPK non-guru, berlaku nilai ambang batas sebagai berikut:

Passing grade atau nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Selanjutnya, untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Para peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.

Dengan rincian nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural serta 40 untuk wawancara.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x