Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

PNS di 4 Kementerian/Lembaga Ini Nikmati Kenaikan Gaji dan Tukin di 2024, Ada yang Naik 80 Persen

Kompas.tv - 28 Agustus 2023, 10:36 WIB
pns-di-4-kementerian-lembaga-ini-nikmati-kenaikan-gaji-dan-tukin-di-2024-ada-yang-naik-80-persen
Ilustrasi tunjangan kinerja. Selain kenaikan gaji, sejumlah kementerian dan lembaga juga akan menikmati kenaikan tunjangan kinerja di 2024. (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS di BPKP. Tukin untuk PNS di BPKP akan cair sebesar 100 persen. Hal itu ia sampaikan dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakata, Rabu (14/6/2023).

"Ini yang terakhir, ini yang senang pasti banyak. Tadi, Pak Ateh bisik-bisik menanyakan kepada saya mengenai tukin di lingkungan BPKP, “Pak Presiden, bagaimana Pak perpresnya sudah selesai belum?” Saya sampaikan, sudah saya tanda tangani jadi 100 persen. Tapi, hati-hati tadi yang saya sampaikan, tolong," kata Jokowi dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, ESDM dan Pertamina: Untuk Pendataan, Bukan Pembatasan

Presiden Jokowi terakhir kali menerbitkan Perpres soal tukin BPKP adalah tahun 2017. Yakni Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 aturan itu disebutkan, pegawai di lingkungan BPKP selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu" demikian tertulis dalam salinan aturan itu.

Jika PNS BPKP mendapat tukin 100 persen karena target kinerjanya tercapai, maka Kepala BPKP pada Perpres 2017 dikatakan berhak mendapat tukin 150 persen.

"Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mengepalai dan memimpin Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," bunyi Pasal 6 Ayat 1 Perpres tersebut.

Baca Juga: 200.000 Orang di Jakarta Kena ISPA, Kemenkes Siapkan Alat Spirometri di Tiap Puskesmas, Efek Polusi?

Sebagai gambaran, berikut besaran tukin yang didapat PNS BPKP sebelum kenaikan sesuai dengan kelas jabatan:

Tukin PNS BPKP

Kelas Jabatan 17: Rp. 33.240.000,00

Kelas Jabatan 16: Rp. 27.577.500,00

Kelas Jabatan 15: Rp. 19.280.000,00

Kelas Jabatan 14: Rp. 17.064.000,00

Kelas Jabatan 13: Rp. 10.936.000,00

Kelas Jabatan 12: Rp. 9.896.000,00

Kelas Jabagan 11: Rp. 8.757.600,00

Kelas Jabatan 10: Rp. 5.979.200,00

Kelas Jabatan 9: Rp. 5.079.200,00

Kelas Jabatan 8: Rp. 4.595.150,00

Kelas Jabatan 7: Rp. 3.915.950,00

Kelas Jabatan 6: Rp. 3.510.400,00

Kelas Jabatan 5: Rp. 3.134.250,00

Kelas Jabatan 4: Rp. 2.985.000,00

Kelas Jabatan 3: Rp. 2.898.000,00

Kelas Jabatan 2: Rp. 2.708.250,00

Kelas Jabatan 1: Rp. 2.531.250,00

Tukin Kementerian PPN/Bappenas
 

Besaran tukin di lembaga ini diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Anggota Paspampres Diduga Bunuh Pemuda Dipecat dan DIhukum Mati

Pada pasal 5 ayat 1 ditetapkan Kepala Bappenas menerima tukin sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup kementeriannya.

Berikut rincian tukin PNS Bappenas setelah dinaikkan Jokowi:

Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000

Tukin KemenPANRB

 

Kenaikan tukin PNS Kemenpan RB diatur dalam Pepres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sama seperti kementerian lainnya, MenPANRB akan menerima tukin 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup kementeriannya, sesuai yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1 beleid tersebut.

Berikut Tukin PNS KemenPANRB:

Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000



 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x