Kompas TV ekonomi keuangan

Cara Cek BI Checking Online via HP, Ini Skor yang Masuk Daftar Blacklist

Kompas.tv - 21 Agustus 2023, 15:50 WIB
cara-cek-bi-checking-online-via-hp-ini-skor-yang-masuk-daftar-blacklist
Cara cek BI Checking yang disebut berpengaruh dalam proses melamar pekerjaan (Sumber: Gramedia)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa pekan terakhir, ramai isu soal BI Checking yang buruk bisa menghambat seseorang untuk diterima kerja dalam suatu perusahaan.

BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.

Seseorang yang menggunakan paylater atau pinjaman online (pinjol) tapi pembayarannya macet juga akan berdampak pada skor kredit BI Checking.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker), Anwar Sanusi mengungkapkan, terkadang perusahaan melakukan BI Checking terhadap calon karyawan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

"Bisa saja perusahaan memerlukan BI Checking kandidat untuk dijadikan pertimbangan bahwa kandidat memiliki rekam jejak pinjaman. Namun itu kewenangan dari perusahaan yang akan merekrut," ujar Anwar, Jumat (18/8/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Paylater Bikin Ngutang Semakin Gampang, tapi Ingat Semuanya Tetap Masuk BI Checking

Kendati demikian, Anwar mengatakan, tidak semua perusahaan melakukan BI Checking terhadap calon karyawan.

Secara umum perusahaan tidak akan mempertanyakan terkait dengan data pribadi pelamar yang tidak sesuai dengan kualifikasi.

Berikut ini cara cek BI Checking secara online via HP.

Cara Cek BI Checking Via HP

Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau SLIK OJK secara online, dikutip dari laman resminya, Senin (21/8/2023).

1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP

2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.

3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.



Sumber : Kompas.com, ojk.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x