Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp3.000 per Gram, Cek Daftarnya hingga 1 Kg di Sini!

Kompas.tv - 16 Agustus 2023, 10:10 WIB
harga-emas-antam-hari-ini-naik-rp3-000-per-gram-cek-daftarnya-hingga-1-kg-di-sini
Ilustrasi emas batangan. Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, terpantau mengalami kenaikan pada hari ini, Rabu (16/8/2023).  (Sumber: Kontan/Fransiskus Simbolon)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, terpantau mengalami kenaikan pada hari ini, Rabu (16/8/2023).

Pada Rabu pagi ini, harga emas  batangan Antam dibanderol Rp1.063.000,00 per gram.

Harga tersebut naik sebesar Rp3.000 dibanding pada perdagangan hari sebelumnya, Selasa (16/8).

Diketahui, pada Selasa kemarin, harga emas antam berada di posisi Rp1.060.000 per gram.

Senada, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini juga naik Rp3.000 dibanding dengan harga buyback hari sebelumnya.

Pada perdagangan hari ini, harga buyback berada di level Rp942.000 per gram. Sedangkan pada Selasa kemarin harga buyback senilai Rp939.000 per gram.

Harga buyback ini berarti jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Baca Juga: Simak, Ini Daftar Saldo Minimal Tabungan Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI, dan BTN

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu (16/8/2023):

1. Harga emas 0,5 gram: Rp581.500

2. Harga emas 1 gram: Rp1.063.000

3. Harga emas 2 gram: Rp2.066.000

4. Harga emas 3 gram: Rp3.074.000

5. Harga emas 5 gram: Rp5.090.000

6. Harga emas 10 gram: Rp10.125.000

7. Harga emas 25 gram: Rp25.187.000

8. Harga emas 50 gram: Rp50.295.000

9. Harga emas 100 gram: Rp100.512.000

10. Harga emas 250 gram: Rp251.015.000

11. Harga emas 500 gram: Rp501.820.000

12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.003.600.000.

Perlu dicatat, harga emas Antam tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Anda bisa memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Adapun potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.


 

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta juga dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Kumpulan Promo Tiket Transportasi Peringatan HUT ke-78 RI: Mulai KAI hingga Garuda Indonesia

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x