Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Terakhir Naik Gaji 2019, Segini Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Saat Ini

Kompas.tv - 16 Agustus 2023, 07:00 WIB
terakhir-naik-gaji-2019-segini-gaji-pokok-dan-tunjangan-pns-saat-ini
Ilustrasi gaji PNS. (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepastian soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan disampaikan Presiden Joko Widodo saat berpidato menyampaikan RAPBN 2024 di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sudah menghitung kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," kata Sri Mulyani kepada wartawan di kawasan Istana Negara, Selasa (30/5/2023).

Kenaikan gaji PNS ini dirasa perlu untuk peningkatan kinerja para abdi negara. Lantaran, terakhir kali PNS naik gaji adalah tahun 2019 sebesar 5% dari gaji sebelumnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga: Neraca Dagang RI Surplus 39 Bulan Berturut-turut, Tapi Nilai Surplusnya Makin Turun

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS:

Golongan I:

  • Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

  • Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

  • Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

  • Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

  • IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

  • IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

  • IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

  • IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

  • IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

  • IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

  • IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

  • IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:

  • IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

  • IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

  • IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

  • IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

  • IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia di Triwulan II 2023 Capai Rp6.080 T

Daftar tunjangan untuk PNS

Seperti diketahui, pendapatan PNS tiap bulannya tidak hanya dari gaji pokok. Tapi juga ada sederet tunjangan, termasuk tunjangan kinerja. Berikut adalah daftar 6 tunjangan yang diterima PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Pemberian tukin biasanya dilakukan sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait.

Pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan misalnya, tukin diberikan sesuai capaian target penerimaan pajak. Jika target pajak tercapai 100 persen, maka tukin diberikan juga 100 persen.

2. Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya. Tunjangan suami/istri ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Minta Kendaraan Diatas 2.400 CC Pakai Pertamax Turbo, Heru Budi: Masyarakat Harus Disiplin

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

Sama seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.


4. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Soal Tesla Investasi di Malaysia, Luhut: Hanya Agen Penjualan Mobil Saja

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS  sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV.  Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran tertinggi yaitu:

  • Rp5.500.000 untuk eselon IA

  • Rp4.375.000 untuk eselon IB

  • Rp3.250.000 untuk eselon IIA

  • Rp2.025.000 untuk eselon IIB

  • Rp1.260.000 untuk eselon IIIA

  • Rp980.000 untuk eselon IIIB

  • Rp540.000 untuk eselon IVA

  • Rp490.000 untuk eselon IVB.

Bersama dengan tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Luhut Kembali Temui Elon Musk, Ungkap Alasan Tesla Tunda Investasi di Semua Negara

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp190.000, PNS Golongan III sebesar Rp185.000, PNS Golongan II sebesar Rp180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp175.000.

 

 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x