Kompas TV ekonomi loker

Kemenag Buka Lowongan Dirjen Bimas Katolik untuk PNS, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Kompas.tv - 10 Agustus 2023, 17:05 WIB
kemenag-buka-lowongan-dirjen-bimas-katolik-untuk-pns-simak-syarat-dan-ketentuannya
Foto arsip. Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) membuka lowongan posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik mulai tanggal 9 hingga 24 Agustus 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, mengatakan bahwa pendaftaran Dirjen Bimas Katolik ini dilakukan secara online (daring) melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau laman resmi pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Madya Kementerian Agama di alamat https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/

“Pendaftaran dibuka secara online melalui Pusaka Superapss Kemenag atau laman Biro Kepegawaian, dari 9 – 24 Agustus 2023,” tegas Nizar di Jakarta, Rabu (9/8/2023). 

Berikut ini syarat dan ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin mendaftarkan diri menjadi Dirjen Bimas Katolik berdasarkan situs resmi Kemenag RI:

Syarat umum

Sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar di antaranya:

  1. Pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Paling rendah berpangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c;
  6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  7. Usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat akhir masa pendaftaran Seleksi Terbuka dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana;
  10. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; dan
  11. Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Menteri/Kepala Badan/Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota) instansi asal pelamar.

Baca Juga: Kemenag Bekukan Sementara Izin 4 Agen Travel Umrah yang Terbukti Langgar Aturan

Syarat khusus

Kemenag mensyaratkan, pelamar Dirjen Bimas Katolik harus mampu merumuskan kebijakan.

Selain itu, ia juga harus mampu melaksanakan, membina, memberikan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama dan keagamaan Katolik.

Calon pengisi jabatan ini juga harus mampu menjalin komunikasi secara internal dan eksternal untuk membangun moderasi dan harmonisasi beragama serta deradikalisasi.

“Pelamar yang dinyatakan selesai proses pendaftarannya adalah pelamar yang telah mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran online,” jelas Nizar.




Sumber : Kemenag RI


BERITA LAINNYA



Close Ads x