Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cek! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000 Per Gram, Berikut Rinciannya

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 09:55 WIB
cek-harga-emas-antam-hari-ini-turun-rp4-000-per-gram-berikut-rinciannya
Ilustrasi emas batangan. Harga Emas batangan bersertifikat Antam produksi PT Logam Mulia dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) hari ini, Selasa (8/8/2023), terpantau turun.  (Sumber: Kontan/Fransiskus Simbolon)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Harga Emas batangan bersertifikat Antam produksi PT Logam Mulia dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) hari ini, Selasa (8/8/2023), terpantau turun.

Dikutip dari situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas antam berada di level Rp1.070.000 pada pagi ini.

Harga tersebut turun sebesar Rp4.000 dibanding pada perdagangan hari sebelumnya, Senin (7/8).

Diketahui, pada Senin kemarin, harga emas antam dipatok Rp 1.074.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam untuk hari ini juga mengalami penurunan Rp 4.000 jika dibandingkan dengan harga buyback hari sebelumnya.

Pada perdagangan hari ini, harga buyback berada di level  949.000 per gram. Sedangkan pada Senin (7/8) harga buyback ada di Rp 953.000 per gram.

Harga buyback ini berarti jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Baca Juga: Simak, Cara dan Syarat Buat SKCK Secara Offline, Online, hingga Perpanjangannya

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Selasa (8/8) dan belum termasuk pajak:

1. Harga emas 0,5 gram: Rp 585.000

2. Harga emas 1 gram: Rp 1.070.000

3. Harga emas 2 gram: Rp 2.080.000

4. Harga emas 3 gram: Rp 3.095.000

5. Harga emas 5 gram: Rp 5.125.000

6. Harga emas 10 gram: Rp 10.195.000

7. Harga emas 25 gram: Rp 25.362.000

8. Harga emas 50 gram: Rp 50.645.000

9. Harga emas 100 gram: Rp 101.212.000

10. Harga emas 250 gram: Rp 252.765.000

11. Harga emas 500 gram: Rp 505.320.000

12. Harga emas 1.000 gram: Rp 1.010.600.000.

Perlu dicatat transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK 10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sedangkan pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Anda bisa memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan NPWP.

Baca Juga: Ingin Dapat Tiket Konser SMTOWN LIVE dari Bank KB Bukopin? Berikut Syarat-syaratnya

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x