Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cara Pesan Tiket Kereta untuk Kelompok atau Rombongan, Cek Besaran Tarifnya

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 14:23 WIB
cara-pesan-tiket-kereta-untuk-kelompok-atau-rombongan-cek-besaran-tarifnya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini menyediakan layanan pemesanan tiket kereta untuk kelompok atau rombongan, selain Kereta Api Luar Biasa (KLB). (Sumber: KAI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini menyediakan layanan pemesanan tiket kereta untuk kelompok atau rombongan, selain Kereta Api Luar Biasa (KLB). 

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.

“Saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB adalah 10 (sepuluh) orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 (dua puluh) orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO),” kata Joni dalam keterangan resminya, Selasa (18/7/2023). 

Baca Juga: Mulai Rp5.000, Ini Harga Tiket dan Rute 26 Kereta Ekonomi yang Pakai Kursi Premium

Ia menyampaikan, adanya layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket. Yaitu cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI. Calon pelangan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia. 

Mengutip dari laman resmi KAI, berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan:

1.  Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).

2.  Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).

3.  Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.

Baca Juga: KPK Panggil Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap Jalur Kereta Api

4.  Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.

5.  Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).

6.  Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).

7.  Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan. 

8.  Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka. 

9.  Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan.

Baca Juga: LRT Jabodebek Beroperasi Penuh Semua Rute 18 Agustus, Termasuk Stasiun Halim



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x