Kompas TV ekonomi keuangan

Anggota DPR Fauzi Amro Imbau Masyarakat Tak Bayar Utang Pinjol Ilegal

Kompas.tv - 14 Juli 2023, 15:12 WIB
anggota-dpr-fauzi-amro-imbau-masyarakat-tak-bayar-utang-pinjol-ilegal
Anggota Komisi XI DPR RI dari NasDem Fauzi Amro mengimbau masyarakat tidak membayar utang mereka kepada pinjol ilegal. (Sumber: Fauzi Amro)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masih maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal mendapat sorotan dari Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro. Dia mengimbau masyarakat tidak membayar utang mereka kepada pinjol ilegal.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah meminjam uang dari pinjaman online ilegal, bahwa mereka tidak wajib membayar hutang mereka. Kami mengharamkan membayar atau tidak wajib mengembalikan uang yang mereka pinjam kepada pinjol ilegal," kata politikus NasDem ini di Jakarta, Jumat (14/07/2023), merespons masalah pinjol yang belakangan ini meresahkan masyarakat.

"Karena mereka tidak berizin, beroperasi secara ilegal, suku bunganya juga tidak masuk akal, bisa mencapai 40 persen per bulan, bahkan ada sampai 500 persen, belum lagi mereka melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang.”

Baca Juga: Cerita PPSU Kelapa Gading Barat Dipaksa Pejabat Kelurahan Pinjol Rp20 Juta, Diterima Cuma 500 Ribu

Fauzi menjelaskan beberapa alasan yang mendasari imbauan tersebut. Pertama, pinjol ilegal tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu, kata dia, melanggar peraturan yang mengatur sektor keuangan.

Ia menilai masyarakat tidak boleh dipaksa untuk membayar utang yang berasal dari entitas yang tidak sah secara hukum.

Kedua, suku bunga yang dikenakan oleh pinjol ilegal sering kali tidak rasional atau terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

Fauzi berpendapat masyarakat tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran utang yang tidak adil dan merugikan.

Ketiga, pelaku pinjol ilegal sering kali melanggar privasi data pribadi masyarakat dengan cara yang tidak etis.

Ia pun mengatakan masyarakat berhak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dan pelanggaran privasi. 

Fauzi mengungkapkan berdasarkan info OJK, jumlah pelaku pinjol ilegal yang beredar di publik sudah mencapai 3.500 lebih.


Alumnus pascasarjana UI itu juga mendesak pihak berwenang, termasuk OJK, kepolisian, dan instansi terkait lainnya, untuk meningkatkan penindakan hukum dan menutup serta melarang operasi pinjaman online ilegal. 

Baca Juga: OJK: Ada Tren Baru, Masyarakat Sengaja Pakai Pinjol Ilegal untuk Pinjam Dana, Lalu Tak Dilunasi

Fauzi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik pinjol ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat segera diambil.

Sementara bagi masyarakat yang meminjam dari pinjol legal atau yang sudah mendapat izin dari OJK, Fauzi mengatakan harus membayar utang mereka.

Dia menuturkan, keberadaan pinjol bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi UMKM, masyarakat, dan digitalisasi akses permodalan serta membantu meningkatkan inklusi keuangan di tanah air.

Selain itu, adanya teknologi keuangan atau financial technology (fintech), secara tidak langsung menjadi akselerator keuangan di tanah air, sehingga transaksi keuangan lebih meningkat dan lebih baik.

Menurut Fauzi, sesuai aturan OJK, pinjol legal tidak diperbolehkan menyebarkan data privasi atau CaMiLan (Camera, Microphone, Location) pengguna, serta meminta nama-nama orang terdekat.

Selain itu, kata dia, proses yang harus dilalui hingga dana cair, tidak sejam atau 2 jam, tapi perlu sehari atau dua hari.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x