Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cak Imin Minta Jangan Ada Potong Gaji Pekerja Karena Cuti Bersama Iduladha Besok

Kompas.tv - 27 Juni 2023, 12:46 WIB
cak-imin-minta-jangan-ada-potong-gaji-pekerja-karena-cuti-bersama-iduladha-besok
Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahter meminta jangan sampai ada pemotongan gaji bagi pekerja yang mendapatkan tambahan cuti bersama di momen Iduladha. (Sumber: Dpr.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Cuti bersama dan libur Hari Raya Iduladha akan dimulai besok, Rabu (28/6/2023) hingga Jumat (30/6). 

Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar menanggapi terkait kabar pemotongan gaji pekerja oleh perusahaan imbas penambahan hari cuti bersama itu.

Ia menekankan jangan sampai ada pemotongan gaji bagi pekerja yang mendapatkan tambahan cuti pada waktu tersebut.

"Saya banyak dapat laporan dari pekerja soal potong gaji kalau ikut tambahan cuti bersama Iduladha. Saya kira ini nggak boleh dilakukan perusahaan. Mereka punya hak untuk cuti lebih panjang, dan pemerintah sudah memfasilitasi," kata Cak Imin dalam keterangan resminya, Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Selain Putar Balik, Ini Hal-hal yang Bisa Bikin Pengendara Kena Denda Besar di Jalan Tol

Ia mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan.

Khususnya perusahaan swasta, bahwa kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

"Kalau soal tambahan cuti bersama ini memotong cuti tahunan pekerja saya kira ini tidak ada masalah. Yang penting itu jangan sampai potong gaji," tuturnya. 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, ia berharap pemerintah lebih aktif memberikan pemahaman kepada pengusaha mengenai hak pekerja selama cuti bersama. 

Baca Juga: Tito Karnavian akan Copot Pj Kepala Daerah yang Inflasi di Wilayahnya di atas Inflasi Nasional

Di sisi lain, ia meminta Kemnaker untuk lebih ketat mengawasi perusahaan dan pengusaha agar jangan sampai ada pekerja atau buruh yang mengalami kerugian dalam kebijakan penambahan cuti bersama Iduladha 2023 ini.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x