Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Tokoh Bali Ini akan Gugat Gubernur Koster Rp22 Triliun Jika Resmi Larang Pendakian Gunung

Kompas.tv - 6 Juni 2023, 16:02 WIB
tokoh-bali-ini-akan-gugat-gubernur-koster-rp22-triliun-jika-resmi-larang-pendakian-gunung
Tokoh Puri Tegal Pemecutan Denpasar, Anak Agung Ngurah Manik Danendra, berencana menggugat Gubernur Bali I Wayan Koster sebesar Rp22 triliun, jika sampai terbit peraturan daerah yang melarang wisatawan hingga warga lokal mendaki gunung di seluruh Bali. (Sumber: setkab.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Eddward S Kennedy

DENPASAR, KOMPAS.TV- Tokoh Puri Tegal Pemecutan Denpasar, Anak Agung Ngurah Manik Danendra, berencana menggugat Gubernur Bali I Wayan Koster sebesar Rp22 triliun, jika sampai terbit peraturan daerah yang melarang wisatawan hingga warga lokal mendaki gunung di seluruh Bali.

Agung Manik Danendra mengatakan, gugatan yang akan dilayangkan kepada Koster itu berupa Gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad atau Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

"Bukan ancam mengancam ini, tetapi prosedur gugatan yang dibolehkan oleh negara dengan gugatan class action. Karena Pak Gubernur kan susah dikritik mau jalan saja sendiri sebagai penguasa," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/6/2023). 

"Kalau kami anggap merugikan, kan sudah banyak kritikan dan masukan. Kalau tidak mempan masih tetap jalan, kami akan gugat," ujarnya. 

Ia menjelaskan, dasar hukum Onrechtmatige Overheidsdaad adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". 

Baca Juga: Gubernur I Wayan Koster Larang Wisatawan Lokal dan Asing Mendaki Gunung di Bali!

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad juga diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 (Perma 2/2019) tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Pemprov Bali dan DPRD Bali saat tengah membahas rencana Peraturan Daerah (Perda) baru tentang sejumlah larangan untuk wisatawan. Termasuk larangan mendaki gunung di Bali. 

Agung Manik Danendra menilai, walaupun perda merupakan produk hukum eksekutif bersama legislatif, usulan dari perda larangan mendaki gunung itu datang dari ide dan inisiatif Gubernur Koster.

"Yang nantinya tentu akan disampaikan ke DPRD Bali untuk dibahas bersama. Jadi karena usulan Gubernur Bali maka Gubernur Kosterlah yang digugat," sebutnya. 

Sedangkan mengenai nilai gugatan Rp22 triliun, jumlahnya sesuai dengan jumlah gunung di Bali yang disebutkan Gubernur Bali yang akan dilarang untuk dilakukan pendakian.

 "Jadi sederhananya kerugiannya Rp1 triliun untuk satu gunung," katanya. 

Baca Juga: Tindak Tegas 'Bule Nakal' di Bali, I Wayan Koster Evaluasi Kebijakan 'Visa On Arrival'!

"Tidak perlu melarang-larang warga naik gunung sampai membuat perda. Cukuplah buat imbauan saja dan buat pedoman kalau mau naik gunung," tambahnya.

Ia menuturkan, penolakan larangan pendakian banyak muncul dari berbagai kalangan. Khususnya dari para pencinta alam dan para pemandu pendakian. 

Menurut dia, harus dipikirkan dampak kerugian dari kebijakan tersebut karena ekonomi rakyat akan dimatikan.

Sementara kalau dasar argumen Gubernur Bali dengan kesucian gunung dan taksu Bali, ia mengatakan taksu Bali juga bisa dijaga dengan berbagai tradisi adat upacara keagamaan termasuk berpakaian yang sopan sesuai adat di Bali. 

Sebelumnya, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali R. Agus Budi Santosa mengatakan, Gubernur Bali Wayan Koster melarang pendakian di seluruh gunung yang ada di daerah tersebut.

Baca Juga: Belum Genap Sepekan Bule Perempuan Telanjang Lagi di Bali: Warga AS, Ngamuk karena Kehabisan Ongkos

“Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan disucikan maka itu kita melarang pendakian gunung,” kata dia beberapa waktu lalu.

Larangan ini mencuat setelah maraknya wisatawan mancanegara berulah di atas gunung, bahkan tak sedikit yang berfoto dalam posisi telanjang sehingga dinilai merusak kesucian gunung.

Dalam rapat koordinasi itu, Koster menuturkan setiap kali wisatawan mancanegara berulah di tempat-tempat suci atau sakral, pemerintah atau warga setempat akan langsung melakukan upacara pembersihan.

Namun, menurutnya, tak efektif jika hal yang sama terus berulang, sehingga yang menjadi perhatiannya adalah mencegah agar kejadian yang sama tak berulang terus-menerus.

Hingga saat ini, orang nomor satu di Pemprov Bali itu mencatat ada 22 gunung di Bali yang akan ditutup sepenuhnya untuk pendakian atau destinasi wisata.

Meski sejauh ini tindakan pelanggaran di atas gunung hanya dilakukan wisatawan mancanegara, Gubernur Koster menegaskan bahwa pendakian juga ditutup bagi wisatawan domestik maupun warga lokal.

Baca Juga: Bule Jerman Telanjang di Bali Idap Depresi Akut, Kenali Satu Gejalanya: Hilang Gairah Hidup

“Ini berlaku seterusnya dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua tidak hanya bagi wisatawan mancanegara, termasuk wisatawan domestik dan warga lokal, kecuali akan ada upakara (upacara keagamaan) atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus, jadi bukan untuk kegiatan wisata,” tuturnya.

Upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang terkait dengan kesucian gunung ini, menjadi bagian dari aspek pada tatanan baru bagi wisatawan mancanegara yang digagas Koster dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut lebih rinci Pemprov Bali menyampaikan larangan dan kewajiban khususnya bagi wisatawan mancanegara.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x