Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Tokoh Bali Ini akan Gugat Gubernur Koster Rp22 Triliun Jika Resmi Larang Pendakian Gunung

Kompas.tv - 6 Juni 2023, 16:02 WIB
tokoh-bali-ini-akan-gugat-gubernur-koster-rp22-triliun-jika-resmi-larang-pendakian-gunung
Tokoh Puri Tegal Pemecutan Denpasar, Anak Agung Ngurah Manik Danendra, berencana menggugat Gubernur Bali I Wayan Koster sebesar Rp22 triliun, jika sampai terbit peraturan daerah yang melarang wisatawan hingga warga lokal mendaki gunung di seluruh Bali. (Sumber: setkab.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Eddward S Kennedy

DENPASAR, KOMPAS.TV- Tokoh Puri Tegal Pemecutan Denpasar, Anak Agung Ngurah Manik Danendra, berencana menggugat Gubernur Bali I Wayan Koster sebesar Rp22 triliun, jika sampai terbit peraturan daerah yang melarang wisatawan hingga warga lokal mendaki gunung di seluruh Bali.

Agung Manik Danendra mengatakan, gugatan yang akan dilayangkan kepada Koster itu berupa Gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad atau Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

"Bukan ancam mengancam ini, tetapi prosedur gugatan yang dibolehkan oleh negara dengan gugatan class action. Karena Pak Gubernur kan susah dikritik mau jalan saja sendiri sebagai penguasa," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/6/2023). 

"Kalau kami anggap merugikan, kan sudah banyak kritikan dan masukan. Kalau tidak mempan masih tetap jalan, kami akan gugat," ujarnya. 

Ia menjelaskan, dasar hukum Onrechtmatige Overheidsdaad adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". 

Baca Juga: Gubernur I Wayan Koster Larang Wisatawan Lokal dan Asing Mendaki Gunung di Bali!

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad juga diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 (Perma 2/2019) tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Pemprov Bali dan DPRD Bali saat tengah membahas rencana Peraturan Daerah (Perda) baru tentang sejumlah larangan untuk wisatawan. Termasuk larangan mendaki gunung di Bali. 

Agung Manik Danendra menilai, walaupun perda merupakan produk hukum eksekutif bersama legislatif, usulan dari perda larangan mendaki gunung itu datang dari ide dan inisiatif Gubernur Koster.

"Yang nantinya tentu akan disampaikan ke DPRD Bali untuk dibahas bersama. Jadi karena usulan Gubernur Bali maka Gubernur Kosterlah yang digugat," sebutnya. 

Sedangkan mengenai nilai gugatan Rp22 triliun, jumlahnya sesuai dengan jumlah gunung di Bali yang disebutkan Gubernur Bali yang akan dilarang untuk dilakukan pendakian.

 "Jadi sederhananya kerugiannya Rp1 triliun untuk satu gunung," katanya. 

Baca Juga: Tindak Tegas 'Bule Nakal' di Bali, I Wayan Koster Evaluasi Kebijakan 'Visa On Arrival'!

"Tidak perlu melarang-larang warga naik gunung sampai membuat perda. Cukuplah buat imbauan saja dan buat pedoman kalau mau naik gunung," tambahnya.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x