Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Luhut Yakin Tidak Merusak Lingkungan

Kompas.tv - 31 Mei 2023, 08:51 WIB
jokowi-izinkan-ekspor-pasir-laut-luhut-yakin-tidak-merusak-lingkungan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meyakini, pembukaan keran ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meyakini, pembukaan keran ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan.

Kebijakan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.

"Enggak dong (tidak merusak lingkungan). Karena semua sekarang ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya," kata Luhut usai acara peluncuran Indonesia Carbon Capture and Storage Center (ICCSC) di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 21 Tahun Dilarang, Walhi hingga Susi Pudjiastuti Protes

"Sekarang kalau diekspor, pasti jauh manfaatnya, untuk BUMN, pemerintah," tambahnya. 

Ia mengatakan, ekspor pasir laut punya manfaat untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri, khususnya terkait pendalaman alur laut.

Menurutnya, pengerukan itu justru bermanfaat bagi ekosistem laut karena bisa mengurangi pendangkalan.

"Jadi, untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu," ujar Luhut seperti dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Meski Kurang Laku, Luhut Yakin BYD Asal China Mau Investasi Mobil Listrik di RI

Adapun PP yang mengizinkan ekspor pasir laut ini diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Mei lalu. Sebelumnya, ekspor pasir laut sempat dilarang sejak tahun 2002 atau 21 tahun lalu. 

Dalam aturan itu disebutkan, hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa:

a. pasir laut; dan/atau

b. material sedimen lain berupa lumpur.

Kemudian, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk:

a. reklamasi di dalam negeri;

b. pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau



Sumber : Antara, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x