Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Luhut Yakin Tidak Merusak Lingkungan

Kompas.tv - 31 Mei 2023, 08:51 WIB
jokowi-izinkan-ekspor-pasir-laut-luhut-yakin-tidak-merusak-lingkungan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meyakini, pembukaan keran ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meyakini, pembukaan keran ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan.

Kebijakan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.

"Enggak dong (tidak merusak lingkungan). Karena semua sekarang ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya," kata Luhut usai acara peluncuran Indonesia Carbon Capture and Storage Center (ICCSC) di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 21 Tahun Dilarang, Walhi hingga Susi Pudjiastuti Protes

"Sekarang kalau diekspor, pasti jauh manfaatnya, untuk BUMN, pemerintah," tambahnya. 

Ia mengatakan, ekspor pasir laut punya manfaat untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri, khususnya terkait pendalaman alur laut.

Menurutnya, pengerukan itu justru bermanfaat bagi ekosistem laut karena bisa mengurangi pendangkalan.

"Jadi, untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu," ujar Luhut seperti dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Meski Kurang Laku, Luhut Yakin BYD Asal China Mau Investasi Mobil Listrik di RI

Adapun PP yang mengizinkan ekspor pasir laut ini diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Mei lalu. Sebelumnya, ekspor pasir laut sempat dilarang sejak tahun 2002 atau 21 tahun lalu. 

Dalam aturan itu disebutkan, hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa:

a. pasir laut; dan/atau

b. material sedimen lain berupa lumpur.

Kemudian, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk:

a. reklamasi di dalam negeri;

b. pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau

d. ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut, Kejati Tetapkan Mantan Kepala BPKD Takalar Tersangka

Salah satu wilayah yang punya pasir laut melimpah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri). 

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan, pihaknya masih mempelajari terkait kebijakan tersebut. 

"Kami koordinasi dulu ke pemerintah pusat, teknisnya seperti apa," kata Ansar di Tanjungpinang, Senin (29/5). 

Ansar juga segera menggelar rapat bersama dinas-dinas terkait di lingkup Pemprov Kepri untuk menyusun langkah-langkah strategis, menyusul diperbolehkannya aktivitas ekspor pasir laut di Tanah Air.

Menurutnya, jika kegiatan ekspor pasir laut jadi dilaksanakan, khususnya di perairan Provinsi Kepri, maka kegiatan itu tentu harus berkontribusi bagi daerah setempat.

Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Pengangkut Pasir Laut Ilegal Di Rupat

"Musti ditata betul-betul, misalnya bagaimana dengan program CSR nelayan. Sehingga kalau itu diterapkan, nelayan patut mendapat manfaat yang lebih besar," tuturnya. 

Provinsi Kepri juga mengharapkan porsi pendapatan daerah yang lebih besar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor tambang pasir laut tersebut.


 

Pendapatan daerah yang dimaksud, juga akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan nelayan di Provinsi Kepri.

"Pola pembagian pendapatannya seperti apa, akan dibahas lebih lanjut," ucapnya. 

Ansar menambahkan, bahwa perizinan tambang dan ekspor pasir laut diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: 8 Fraksi DPR Minta Utang Dikelola dengan Baik, Sri Mulyani: Rasionya Masih Aman

Kendati demikian, ujarnya pula, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ada salah satu pasal yang menyebut bahwa pembersihan material tambang pasir laut yang berpotensi ekonomi, proses izinnya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau gubernur/kepala daerah.

"Tapi, kita tanyakan lagi ke pemerintah pusat supaya tak melanggar aturan yang ada," katanya. 




Sumber : Antara, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x