Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Naik, Simak Besaran dan Cara Klaimnya

Kompas.tv - 8 Mei 2023, 13:56 WIB
subsidi-kacamata-bpjs-kesehatan-naik-simak-besaran-dan-cara-klaimnya
Pemerintah menaikkan subsidi untuk layanan kacamata BPJS Kesehatan. (Sumber: nakita.grid.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Pemerintah menaikkan subsidi untuk layanan kacamata BPJS Kesehatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 

Pasal 47 aturan tersebut menyatakan, biaya alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebesar:

1. PBI (Penerima Bantuan Iuran)/Hak rawat kelas 3: Rp165.000 (naik dari Rp150.000)

2. Hak rawat kelas 2: Rp220.000 (naik dari Rp200.000)

3. Hak rawat kelas 1: Rp330.000 (naik dari Rp300.000)

Baca Juga: Catat, Begini 3 Cara Mudah Cek Status Kepersertaan BPJS Kesehatan secara Daring

Peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan fasilitas tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali

2. Indikasi medis minimal -Sferis 0,5D -Silindris 0,25D

3. Diberikan berdasarkan resep dari dokter 

Dari ketentuan di atas, terlihat plafon harga kaca mata yang dijamin BPJS Kesehatan tidak besar, sehingga biasanya masyarakat memang harus mengeluarkan uang tambahan namun tidak terlalu banyak. 

Bagi anda yang ingin mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, berikut caranya seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Tak Naik hingga 2024, Dirut: Arahan Presiden

1. Datangi fasilitas kesehatan atau faskes tingkat I seperti puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. 

2. Minta surat rujukan ke dokter spesialis mata atau faskes lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Peserta bisa melakukan pemeriksaan mata dan mendapatkan resep untuk membeli kacamata sesuai dengan prosedur di faskes lanjutan atau di dokter spesialis mata. 


 

4. Legalisir resep dari dokter spesialis mata tersebut di loket BPJS Kesehatan terdekat agar bisa digunakan untuk klaim kacamata BPJS Kesehatan. 

5. Datangi optik yang bekerja sama degan BPJS Kesehatan. Di optik, Anda bisa klaim kacamata BPJS.

Baca Juga: Praktik Curang Dokter dan RS Kepada Pasien BPJS Kesehatan Diungkap BPJS Watch

6. Perhatikan ukuran lensa kacamata yang akan diklaim. Sebab, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.  

7. Jangka waktu klaim kacamata BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis. 

8. Yang terpenting, pastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif dan tidak punya tunggakan iuran. 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x